Hal itu sebagai salah satu bentuk hukuman sosial akibat bencana kabut asap lantaran perilaku perusahaan-perusahaan tersebut.
"YLKI juga menyerukan pada masyarakat sebagai konsumen untuk memboikot produk yang diproduksi oleh produsen yang terbukti melakukan pembakaran hutan," ujar Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dalam siaran pers kepada Kompas.com, Jakarta, Senin (26/10/2015).
YLKI juga mendesak pemerintah untuk transparan terhadap pelaku pembakaran hutan, terutama yang berupa korporasi.
Pemerintah, kata Tulus, tak perlu ragu menyebutkan kepada publik produk-produk perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran hutan.
Menurut YLKI, aksi boikot masif produk tersebut akan menjadi instrumen efektif untuk melakukan hukuman sosial bagi produsen yang nakal, melakukan kerusakan lingkungan.
"Konsumen punya tanggung jawab moral untuk tidak mengonsumsi produk dari produsen yang proses produksinya melakukan kerusakan lingkungan," ucap dia.
Selain menyerukan aksi boikot, YLKI beritikad untuk membuka Posko Bantuan Bencana Asap, dengan mengajak masyarakat untuk menyalurkan bantuannya via YLKI.
Bantuan bisa berupa natura, seperti masker, obat-obatan, makanan, dan lainnya.