Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Tolak PP Pengupahan

Kompas.com - 01/11/2015, 20:53 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com - Para pekerja yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Magelang mendesak pemerintah untuk mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.

Regulasi tersebut dinilai tidak relevan diterapkan di Kabupaten Magelang karena menggunakan sistem pengupahan dengan perhitungan pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional.

Hal tersebut disampaikan belasan anggota DPC SPN saat melakukan audiensi kepada Wakil Bupati Magelang Zaenal Arifin dan pejabat terkait di kantor Pemkab Magelang, Sabtu (30/10/2015).

"PP nomor 78 tahun 2015 tidak relevan dilaksanakan di Kabupaten Magelang, karena selama ini Kabupaten Magelang menggunakan sistem pengupahan Upah Minimum Kabupaten (UMK) bukan Upah Minimum Provinsi (UMP)," ujar Ketua DPC SPN Kabupaten Magelang, Suparno.

"Oleh sebab itu kami menuntut Presiden untuk mencabutnya atau diperbaiki karena tidak menguntungkan kaum buruh," sambungnya.

Pada kesempatan itu, pihaknya juga mengadukan oknum pegawai di lingkungan Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos) Kabupaten Magelang yang diduga 'bermain' dengan perusahaan yang bermasalah serta tidak transparan dalam melayani antara serikat pekerja yang satu dengan lainnya.

Para buruh itu juga menyoroti perusahaan yang tidak memperdulikan jaminan kesehatan pekerja. Ia menyebutkan, masih banyak buruh yang belum didaftarkan pada program BPJS ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan oleh perusahaan.

Wakil Bupati Magelang, Zaenal Arifin mengatakan, memahami sistem pengupahan yang dinilai tidak sesuai itu. Namun demikian pihaknya masih akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait, dalam hal ini Disnaketransos, dalam mengambil langkah kebijakan.

Sementara terkait dengan oknum Disnaskertransos, Zaenal meminta Kepala Disnakertransos Endot Sujianto untuk mengambil tindakan.

“Pelanggaran kita tindaklanjuti. Jika terbukti (bersalah) harus ditindak tegas karena bisa nular ke orang lain,” tegas Zaenal.

Endot sendiri mengatakan, pengawasan dan pembinaan terhadap perusahaan yang ada di Kabupaten Magelang dilakukan secara rutin. Terkait dengan salah satu oknum stafnya, Endot berjanji akan menindaklanjuti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com