Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Pemerintah dan DPR Sepakat Anggarkan THR untuk PNS

Kompas.com - 03/11/2015, 18:46 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro menjelaskan alasan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati adanya tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS) sebagaimana disahkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016.

Bambang mengatakan, kenaikan gaji pokok pegawai negeri akan mendorong kenaikan besaran pensiun. Padahal, pemerintah berniat ingin memperbaiki take home pay bagi para abdi negara.

"Kita memberikan itu (THR) karena tidak ada konsekuensi pensiun. Karena kalau menaikkan gaji pokok, konsekuensinya itu bisa berpuluh-puluh tahun ke belakang. Karena pensiun yang terpengaruh," kata Bambang dalam konferensi pers, di Jakarta, Selasa (3/11/2015).

Bambang menyampaikan, jika dilihat, salah satu penyebab naiknya belanja pegawai tiap tahun dalam APBN adalah makin besarnya belanja pensiun. Ini adalah belanja pensiun yang tidak bisa ditangani oleh Taspen dan Asabri.

"Jadi, pemerintah yang harus memberikan pensiun. Jadi, bisa dibayangkan kalau gaji pokok terus naik, akan berat sekali bagi pemerintah untuk menutupi pensiun," imbuh Bambang.

Adapun alasan lain diberikannya THR kepada PNS yaitu hingga saat ini para abdi negara belum juga menerima THR, sebagaimana pegawai swasta.

"Kalau gaji ke-13 itu kan kalau di swasta itu bonus, tapi THR (di PNS) belum ada. Dan ini besarnya satu bulan gaji pokok. Jadi masih kecil," ucap Bambang.

THR untuk PNS sebagaimana untuk pegawai swasta diberikan pada perayaan hari besar, misalnya untuk pegawai negeri yang beragama Islam, THR akan diberikan pada saat Lebaran Idul Fitri, serta bagi pegawai negeri yang beragama Katolik dan Kristen diberikan pada saat Natal.

Bambang menjelaskan, dalam APBN 2016 yang telah disahkan Jumat (30/10/2015) pekan lalu, akan ada THR untuk PNS, yang besarnya satu kali gaji pokok untuk PNS aktif dan 50 persen untuk pensiunan. THR ini di luar gaji 12 bulan dan gaji ke-13. Besarnya THR yang dianggarkan dalam APBN 2016, yakni Rp 7,5 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Whats New
OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

Whats New
Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Earn Smart
Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Whats New
Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Whats New
OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

Whats New
Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Whats New
Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Work Smart
PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

Whats New
MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

Whats New
Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Whats New
Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Whats New
Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Work Smart
Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com