Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Paket Kebijakan Enam, Pemerintah Siap Terbitkan Dua PP Sumber Daya Air

Kompas.com - 06/11/2015, 06:47 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua rancangan peraturan pemerintah akan segera diterbitkan tekait dengan sumber daya air.

Munculnya dua regulasi itu untuk memberikan kesempatan kepada dunia usaha yang selama ini telah memegang izin usaha, pasca-dibatalkannya Undang-Undang nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.

"PP ini yang juga sudah siap diterbitkan. Itu menetapkan bahwa bagi perusahaan yang sudah mendapat izin selama ini, itu tetap berlaku izinnya sampai habis," kata Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution di istana kepresidenan, Kamis (5/11/2015).

"Atau kalau Undang-undang baru nanti dibuat, itu mengatur lain, akan mengikuti Undang-undang baru tersebut," ujarnya.

Pemerintah akan menerbitkan dua PP, yakni PP Pengusahaan Sumber Daya Air dan PP tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

PP Pengusahaan Sumber Daya Air nantinya akan memuat pokok materi seperti pemberian izin pengusahaan sumber daya air kepada usaha swasta dapat dilakukan.

Namun, itu diberikan dengan tetap memperhatikan enam prinsip batas MK dan sepanjang masih terdapat ketersediaan air.

Selain itu, PP tersebut juga akan mengatur soal izin pengusahaan sumber daya air atau izin yang diterbitkan untuk tujuan pelaksanaan kegiatan usaha di bidang sumber daya air permukaan.

Hal lain yang diatur PP, adalah izin usaha pengadaan air tanah yang telah diberikan sebelum ditetapkannya rancangan PP pengusahaan sumber daya air dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlaku izin berakhir.

Regulasi kedua, yaitu rancangan PP terkait SPAM. Regulasi ini mengatur soal penyelenggaraaan SPAM dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Unit Pelayanan Teknis (UPT), kelompok masyarakat, dan badan swasta untuk memenuhi kebutuhan sendiri.

Regulasi itu juga memasukkan peran swasta di dalam penyelenggaraan SPAM yang diatur menggunakan norma bahwa investasi pengembangan SPAM oleh badan usaha swasta mencakup kegiatan di unit air baku, unit produksi, dan unit distribusi.

Selain itu, pengelolaan SPAM oleh badan usaha swasta mencakup kegiatan unit air baku dan unit produksi.

"Dua norma ini membuka kesempatan badan usaha swasta dengan tetap memastikan bahwa badan usaha swasta tidak menguasai keseluruhan subsistem penyelenggaraan SPAM," kata Darmin.

Dalam rancangan PP tentang SPAM ini, pemerintah juga memasukkan aturan pelaksanaan penyelenggaraan SPAM oleh badan usaha swasta untuk kebutuhan sendiri yang telah dilaksanakan disesuaikan dengan ketetuan RPP SPAM.

Sementara untuk pelaksanaan penyelenggaraam SPAM yang dilalui mekanisme kerja sama antara pemerintah daerah, BUMN/BUMD dengan badan usaha swasta sebelum berlakunya RPP SPAM, dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya perjanjian kerja sama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Work Smart
Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Whats New
17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

Whats New
Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Rilis
Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya 'Serok'?

Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya "Serok"?

Earn Smart
Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Whats New
Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Whats New
Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Whats New
Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Whats New
Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Spend Smart
PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

Whats New
Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Whats New
Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com