Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian BUMN Tak Akan Beri Tambahan Modal untuk Selesaikan Masalah Merpati

Kompas.com - 10/11/2015, 14:25 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakin meskipun saat ini PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) sudah tidak memiliki aset, namun maskapai perintis pelat merah itu masih memiliki nama baik.

Oleh karena itu, Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha, Kementerian BUMN, Aloysius K. Ro mengatakan pihaknya tetap akan mengupayakan privatisasi terhadap maskapai tersebut.

"Nomor satu kita selesaikan persoalan karyawan. Nah bentar lagi PMN sudah cair dalam rangka rightsizing. Kalau ada dua peminat itu kita entertain agar mereka masuk," kata Aloysius di Jakarta, Selasa (10/11/2015).

Dia menambahkan, Kementerian BUMN tidak mau lagi ada suntikan modal dan konversi utang menjadi saham.

Aloysius menegaskan, pemerintah bertanggung jawab menyelesaikan persoalan karyawan. Adapun besarnya hak normatif karyawan yang belum dibayarkan nilainya mencapai Rp 1,4 triliun.

Untuk memenuhi hak normatif karyawan ini, Aloysius mengatakan pemerintah akan bernegosiasi dengan calon investor.

"Yang penting gaji terhutang diselesaikan. Kalau pesangon kita bicarakan dengan calon investor," ucap dia.

Setelah itu, tahapan restrukturisasi berikitnya adalah mengundang investor baik dari dalam maupun luar negeri. Dalam proses restrukturisasi ini, semua karyawan Merpati dirumahkan.

"Iya semua di PHK, dia seperti lahir kembali. Nanti dia punya hak untuk diminta kembali masuk atau diwawancarai bila Merpati sudah sehat," pungkas Aloysius.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Whats New
Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Whats New
Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com