Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peserta Calon Seleksi Calon Direksi BPJS Kesehatan Lampaui 100 Orang

Kompas.com - 20/11/2015, 18:18 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Pendaftaran calon dewan pengawas dan direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan dibanjiri peminat.

Hingga batas akhir masa pendaftaran, yakni 19 November 2015, jumlah peserta yang mendaftar tercatat mencapai lebih dari 100 peserta.

Sayangnya, panitia seleksi (Pansel) enggan membeberkan siapa saja pendaftar.

Wakil Ketua Pansel BPJS Kesehatan Suarhatini Hadad mengatakan, publikasi akan dilakukan setelah seluruh proses seleksi selesai.

Tahap selanjutnya, tim Pansel melakukan rapat untuk menentukan jadwal guna proses seleksi dimulai.

"Mulai minggu depan kami mulai kerja keras, karena proses seleksi administrasi sudah selesai," kata Tini, Kamis (19/11/2015).

Sekadar catatan, dalam seleksi calon dewan pengawas dan direksi BPJS, peserta akan menjalani beberapa tes, seperti seleksi administrasi, tes kompetensi bidang, tes psikologi, tes kesehatan dan wawancara visi dan misi calon.

Dalam prosesnya, Pansel juga akan melibatkan KPK dan Ombudsman. Juga melibatkan lembaga manajemen dari Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Indonesia untuk menyeleksi kemampuan peserta.

Pansel hanya memiliki waktu kurang dari dua bulan untuk menetapkan pengganti dewan pengawas dan direksi BPJS yang habis masa kerjanya pada 31 Desember 2015.

Koordinator advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan, tim Pansel BPJS harus profesional dan objektif.

"Harus dijelaskan peserta yang lolos dan gagal di tiap tahapan," kata Timboel.

Sebab pengelolaan dana di kedua BPJS itu sangat besar mencapai lebih dari Rp 203 triliun. (Handoyo)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com