Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nusron Wahid Minta Maaf Kepada TKI...

Kompas.com - 24/11/2015, 13:14 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Nusron Wahid, menyatakan permohonan maaf kepada para TKI di seluruh Indonesia karena belum memperoleh dukungan maksimal. Untuk itu, Nusron mengharapkan semua pihak, yaitu para masyarakat madani, pemerintah dan TKI bekerjasama memberikan rasa aman, nyaman dan biaya yang murah kepada para TKI.

Nusron Wahid menggaris bawahi permintaan maaf itu, karena para TKI telah memberikan kontribusi sangat berarti bagi Indonesia. Dari aspek ekonomi, lanjut Nusron, tahun lalu TKI mengirimkan devisa hingga 8,4 miliar dollar AS atau setara Rp 110 triliun

"Sementara tahun ini ditargetkan Rp 140 triliun atau satu persen dari Produk Domestik Bruto kita," ujar Nusron pada peresmian Pertemuan Pekerja Migran dengan Pemangku Kepentingan di Sektor Ketenagakerjaan bertempat di Gedung Soetardjoe, Universitas Negeri Jember, Jawa Timur, Selasa (24/11/2015).

"Itu jumlah yang sangat berarti dan merupakan dana segar. Di sisi lain, hasil ekspor yang berasal dari kelapa sawit dan batubara telah menyebabkan kerusakan lingkungan," tambahnya.

Nusron mengatakan, momentum untuk bekerjasama berbagai pihak itu ada karena akan mengubah Undang-Undang No.39 Tahun 2004. Adapun usulan perubahan itu sudah masuk ke agenda Dewan Perwakilan Rakyat. UU baru itu diharapkan dapat memproteksi TKI dari bermacam aspek pelanggaran HAM, selain juga untuk meningkatkan pendapatan nasional.

"Usulan perubahan itu sedang digarap Panitia Kerja Komisi IX DPR. Setelah itu akan dikirimkan ke badan musyawarah untuk kemudian diputuskan apakah akan dibahas Komisi IX saja atau lintas komisi," timpal Nur Suhud, anggota Komisi IX DPR dari wilayah Jatim III.

Nur sendiri mengaku mengharapkan agar usulan tersebut dibahas di lintas komisi, yang melibatkan Komisi III, I , IX atau komisi lain. Pasalnya, hal itu akan sekaligus melibatkan para pihak-pihak terkait.

"Tapi, proses perubahan itu tidak akan mudah, sebab bakal ada pihak-pihak lain termasuk institusi pemerintah keberatan," ujarnya.

Meriah

Acara peresmian Pertemuan Pekerja Migran dengan Pemangku Kepentingan di Sektor Ketenagakerjaan bertempat di Gedung Soetardjoe, Universitas Negeri Jember berlangsung meriah. Kegiatan tersebut dihadiri sedikitnya 1.670 TKI dari berbagai wilayah Indonesia, mulai NTT hingga Jawa Barat.

Acara dibuka dengan pelepasan balon dan bunyi sirene itu diikuti dengan penanaman pohon Selasih serta pelepasan 51 burung kutilang dengan latar belakang reog Ponorogo.

Pada sambutan peresmian itu Nusron mengatakan bahwa migrasi buruh adalah sah dan dijamin undang-undang. Tugas pemerintah terkait hal itu adalah memastikan buruh memperoleh rasa aman, nyaman dan murah.

"Tapi, sejauh ini ketiga hal itu belum dipenuhi maksimal, sebab TKI masih dianggap sebagai obyek dan kerap mengalami diskriminasi oeh para pihak yang berkepentingan di bandara, oknum-oknum aparat keamanan," ujarnya.

Contohnya, lanjut Nusron, TKI yang bekerja di Singapura atau Hong Kong selama dua tahun. Selama dua tahun itu, tujuh bulan gaji mereka hilang karena diambil untuk membayar berbagai pungutan.

Hal serupa juga dialami TKI di Malaysia. Mereka yang bekerja selama tiga tahun, sepuluh bulan gajinya akan hilang.

"Memang, bekerja di Timur Tengah tak ada ongkosnya, tetapi gajinya kecil atau malah tak dapat gaji dan bahkan mengalami pelecehan seksual. Siapa yang salah terhadap semua ini," kata Nusron.

"Semua salah. Pemerintah salah karena peraturannya mbulet. Swasta juga salah, karena mereka mengenakan ongkos yang mahal. TKI juga salah lantaran menghalalkan segala cara, termasuk dengan bekerja di luar negeri secara ilegal," tambahnya.

Namun demikian, lanjut Nusron, masih ada peluang untuk memperbaiki semua itu. Ia berharap semua pihak bisa bekerjasama dan bersinergi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com