Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Dulu Pak SBY Pernah Bilang Harusnya UU.."

Kompas.com - 30/11/2015, 10:47 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (PP KEN) telah dikeluarkan pada Oktober 2014. Meski begitu, penjabarannya dalam bentuk Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), hingga saat ini masih belum selesai.

Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Rinaldy Dalimi mengakui, penyusunan RUEN agak sulit. Sebab rujukannya yakni KEN hanya berupa PP. Sementara itu di atasnya ada sejumlah regulasi terkait seperti Undang-undang (UU) Energi, UU Migas dan UU Minerba.

"Jadi, bagaimana PP bisa mengubah UU Minerba, UU Migas? Dia di bawah UU. Kusut seperti ini sudah disadari dari awal," ucap Rinaldy dalam sebuah diskusi pada Minggu (28/11/2015).

Malah, sambung Rinaldy, dulunya KEN hanya berupa Keputusan Presiden (Keppres). Disadari Rinaldy dan anggota DEN lain, jika hanya Keppres maka kebijakan energi nasional tidak akan digubris orang.

"Dulu pernah Pak SBY dalam sidang pleno, beliau menyatakan seharusnya produk dari DEN ini UU," kata dia lagi.

Usulan baik itu, tentunya harus dilihat secara realistis pula. Rinaldy menuturkan, untuk menjadikan KEN sebagai UU, maka harus ada revisi UU Energi.

"Dan untuk mengubah UU Energi, bukan pekerjaan satu-dua tahun. Akhirnya, sudahlah kita putuskan naikkan satu step dari Keppres menjadi PP," ujar Rinaldy.

Kendati hanya berupa PP, Rinaldy menjelaskan proses penyusunan KEN sudah seperti pembuatan UU. Peraturan KEN merupakan satu-satunya PP yang dalam penyusunannya melewati persetujuan parlemen.

Atas dasar itu dia pun berharap, turunan KEN tidak lagi dipersulit, lantaran sudah melalui persetujuan DPR sebelumnya. "Nah mudah-mudahan kusut ini pelan-pelan kita ubah," kata Rinaldy.

Ditargetkan, RUEN bisa dikeluarkan pada akhir tahun ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com