Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkab Jember Keberatan dengan Besaran UMK 2016

Kompas.com - 30/11/2015, 14:29 WIB
Kontributor Jember, Ahmad Winarno

Penulis

JEMBER, KOMPAS.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemkab Jember, Jawa Timur, mengaku keberatan dengan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2016, yang telah ditetapkan Gubernur Jawa Timur.

"UMK Tahun 2016 untuk Kabupaten Jember sebesar Rp 1.629.000 yang ditetapkan oleh Pak Gubernur lebih besar dari usulan kami," ungkap Kepala Disnakertrans Jember, Akhmad Hariadi, Senin (30/11/2015).

Menurut Hariadi, Pemkab Jember mengusulkan UMK Tahun 2016 sebesar Rp 1.600.000 kepada Gubernur Jawa Timur.

"Itu berdasarkan hasil rapat kami dengan dewan pengupahan kabupaten," ungkap Hariadi.

Dia mengaku masih akan menggelar rapat kembali dengan dewan pengupahan atas besaran UMK yang telah ditetapkan gubernur itu.

"Kami hanya kawatir, kalau UMK itu diterapkan kemudian pengusaha merasa berat, lalu muncul pemutusan hubungan kerja maka akan menimbulkan gejolak sosial," katanya.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, telah menetapkan besaran UMK untuk seluruh kabupaten/ kota di Jawa Timur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com