Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 5 Kasus Candaan Bom yang Ditangani Kemenhub Sejak Awal 2015

Kompas.com - 30/11/2015, 14:52 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus candaan membawa bom oleh seorang penumpang pesawat ternyata tak hanya terjadi di Ambon beberapa hari lalu.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ternyata telah menangani 5 kasus serupa sejak awal 2015 ini. Saat ini kasus tersebut tengah ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Penerbangan Sipil.

Menurut Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan JA Barata, kasus pertama yakni kasus yang dilakukan oleh seseorang berinisial IRY di pesawat Batik Air ID 6870 rute Cengkareng Jakarta - Palembang. Kejadian tersebut terjadi pada 29 April 2015 silam.

Kedua, kasus candaan bom yang terjadi pada pesawat Lion Air JT353 rute Padang - Cengkareng Jakarta dengan registrasi PK-LGL. Kejadianya pada 1 Mei 2015 dengan tersangka seseorang berinisial NA.

Ketiga, kasus serupa terjadi pada 4 Mei 2015 di pesawat Lion Air JT973 rute Batam Hang Nadim-Kuala Namu Medan dengan registrasi PK-LGM. Tersangkanya berinisial SMS.

Keempat, kasusnya terjadi pada rute yang sama dengan kasus ketiga yakni Batam Hang Nadim-Kuala Namu Medan dengan registrasi PK-LFW pada 7 Mei 2015. Pesawatnya adalah Lion Air JT379 dengan tersangka SRT.

Sementara pada kasus kelima adalah kasus yang terjadi di pesawat Lion Air rute Cengkareng Jakarta - Palembang pada 13 Mei 2015 dengan tersangka berinisial BP.

Sebelumya, Barata mengatakan bahwa candaan membawa bom bisa masuk ke dalam kategori menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan.

Hal itu dilarang keras dan aturannya sudah ada di Pasal 344 Undang-undang Nomer 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

"Candaan atau gurauan dengan mengaku membawa bom selama berada di bandara dan saat di atas pesawat udara akan di tindak lanjuti secara serius," kata Barata di Kantor Kemenhub, Jakarta, Senin (30/11/2015).

Sanksinya, bagi siapapun yang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan penerbangan.

Pada Pasal 437 ayat 1, 2, 3 disebutkan pelakunya bisa dijerat pidana 1 tahun, 8 tahun bila mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, dan 15 tahun mengakibatkan matinya orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com