Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNP2TKI: Mekanisme Penempatan Anak Buah Kapal Perlu Dibenahi

Kompas.com - 01/12/2015, 17:50 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah RI sampai saat ini masih melakukan moratorium penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) untuk sektor Anak Buah Kapal (ABK). Dalam perjalanan kebijakan moratorium tersebut terus dilakukan perbaikan dalam proses mekanisme dan pelayanan penempatan dan perlindungan ABK.

Demikian disampaikan Deputi Penempatan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Agusdin Subiantoro, Selasa (1/12/2015). Artinya, lanjut Agusdin, dengan moratorium tersebut BNP2TKI masih tidak memproses keberangkatan ABK.

"Intinya kita harus memastikan adanya perbaikan dalam proses mekanisme dan pelayanan penempatan dan perlindungan ABK," ujar Agusdin.

Sejauh ini pelayanan terhadap keberangkatan ABK masih belum ada aturan bakunya. Banyak sekali instansi yang memberangkatkan ABK hanya berdasarkan Perjanjian Kerja Laut atau CBT. Oleh karena itu, lanjut Agusdin, baik Kementerian Kelautan Perikanan, Ditjen Perhubungan Laut, Kemenakertrans, BNP2TKI dan instansi terkait lainnya harus duduk bersama membahas lisensi maupun peraturan tentang ABK.

"Semua peraturan baku itu dalam konteks perlindungan. BNP2TKI butuh aturan tersebut untuk mendaftar dan mendata mereka." kata Agusdin.

Sebelumnya, menurut Agusdin, dalam UU No. 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri seharusnya ada klausul tentang TKI dengan jabatan khusus. Salah satunya mengatur tentang ABK.

Namun, menurut Agusdin, kerena tidak adanya klausul tersebut, diterbitkanlah peraturan Kepala BNP2TKI No 13/2009, No. 03/2013 dan No. 12/2013. Peraturan ini khusus mengatur tentang mekanisme penempatan ABK untuk mengisi kekosongan peraturan itu.

"Bagi BNP2TKI konteksnya adalah agar mereka terdata, termonitor, dan terlindungi," jelas Agusdin.

Dia menambahkan bahwa solusinya adalah bertemu dengan seluruh pemangku kepentingan untuk menyelesaikan aturan baku penempatan dan perlindungan TKI ABK.

"BNP2TKI selalu hadir memenuhi undangan rapat dari kementerian terkait untuk penetapan kebijakan. Tapi, sampai sekarang belum ada peraturan pastinya dan pastinya sudah banyak sekali ABK yang berangkat," ujar Agusdin.

Hal tersebut senada dengan pernyataan anggota Satgas Ilegal Fishing Kementerian Kelautan Perikanan, Mas Ahmad Santosa. Dia mengatakan bahwa banyaknya ABK Indonesia ilegal yang bekerja di kapal-kapal di luar negeri akibat kurang kuatnya pengawasan ketenagakerjaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com