Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNP2TKI: Mekanisme Penempatan Anak Buah Kapal Perlu Dibenahi

Kompas.com - 01/12/2015, 17:50 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah RI sampai saat ini masih melakukan moratorium penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) untuk sektor Anak Buah Kapal (ABK). Dalam perjalanan kebijakan moratorium tersebut terus dilakukan perbaikan dalam proses mekanisme dan pelayanan penempatan dan perlindungan ABK.

Demikian disampaikan Deputi Penempatan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Agusdin Subiantoro, Selasa (1/12/2015). Artinya, lanjut Agusdin, dengan moratorium tersebut BNP2TKI masih tidak memproses keberangkatan ABK.

"Intinya kita harus memastikan adanya perbaikan dalam proses mekanisme dan pelayanan penempatan dan perlindungan ABK," ujar Agusdin.

Sejauh ini pelayanan terhadap keberangkatan ABK masih belum ada aturan bakunya. Banyak sekali instansi yang memberangkatkan ABK hanya berdasarkan Perjanjian Kerja Laut atau CBT. Oleh karena itu, lanjut Agusdin, baik Kementerian Kelautan Perikanan, Ditjen Perhubungan Laut, Kemenakertrans, BNP2TKI dan instansi terkait lainnya harus duduk bersama membahas lisensi maupun peraturan tentang ABK.

"Semua peraturan baku itu dalam konteks perlindungan. BNP2TKI butuh aturan tersebut untuk mendaftar dan mendata mereka." kata Agusdin.

Sebelumnya, menurut Agusdin, dalam UU No. 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri seharusnya ada klausul tentang TKI dengan jabatan khusus. Salah satunya mengatur tentang ABK.

Namun, menurut Agusdin, kerena tidak adanya klausul tersebut, diterbitkanlah peraturan Kepala BNP2TKI No 13/2009, No. 03/2013 dan No. 12/2013. Peraturan ini khusus mengatur tentang mekanisme penempatan ABK untuk mengisi kekosongan peraturan itu.

"Bagi BNP2TKI konteksnya adalah agar mereka terdata, termonitor, dan terlindungi," jelas Agusdin.

Dia menambahkan bahwa solusinya adalah bertemu dengan seluruh pemangku kepentingan untuk menyelesaikan aturan baku penempatan dan perlindungan TKI ABK.

"BNP2TKI selalu hadir memenuhi undangan rapat dari kementerian terkait untuk penetapan kebijakan. Tapi, sampai sekarang belum ada peraturan pastinya dan pastinya sudah banyak sekali ABK yang berangkat," ujar Agusdin.

Hal tersebut senada dengan pernyataan anggota Satgas Ilegal Fishing Kementerian Kelautan Perikanan, Mas Ahmad Santosa. Dia mengatakan bahwa banyaknya ABK Indonesia ilegal yang bekerja di kapal-kapal di luar negeri akibat kurang kuatnya pengawasan ketenagakerjaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bapanas Siapkan Revisi Perpres Bantuan Pangan untuk Atasi Kemiskinan Esktrem

Bapanas Siapkan Revisi Perpres Bantuan Pangan untuk Atasi Kemiskinan Esktrem

Whats New
Banjir Landa Konawe Utara, 150 Lahan Pertanian Gagal Panen

Banjir Landa Konawe Utara, 150 Lahan Pertanian Gagal Panen

Whats New
Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Whats New
478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Whats New
Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Earn Smart
Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Earn Smart
Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Whats New
Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Earn Smart
Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Whats New
Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema 'Part Manufacturer Approval'

Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema "Part Manufacturer Approval"

Whats New
Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Whats New
Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Earn Smart
Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Whats New
Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com