Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Tak Diwajibkan, KUR TKI Dijamin Lebih Meringankan

Kompas.com - 02/12/2015, 20:50 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) menyatakan bahwa melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR) TKI, pemerintah ingin mengurangi beban biaya penempatan atau cost structure para TKI, sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap buruh migran. Namun, KUR bukan hal wajib.

"KUR tidak wajib, karena hal itu merupakan sebuah pilihan. Tapi, sebetulnya kalau dari sisi TKI akan banyak diuntungkan karena pinjamannya dengan bunga rendah," kata Deputi Penempatan BNP2TKI Agusdin Subiantoro, Rabu (2/12/2015).

Menurut dia, sifat dari kebijakan tersebut adalah untuk meringankan. Karena itu, bagi yang membutuhkan bisa memanfaatkan fasilitas tersebut. KUR bukan kewajiban yang diberlakukan bagi calon TKI dan TKI di luar negeri.

Sebelumnya, Kepala BNP2TKI Nusron Wahid juga sudah mempersilakan para TKI menggunakan fasilitas kredit khusus TKI tersebut dengan tanpa paksaan.

"Intinya kita beri edukasi dan kemerdekaan bagi TKI untuk menentukan pilihan," kata Nusron.

Seperti diketahui, KUR TKI merupakan program pemerintah untuk meringankan beban keuangan calon buruh migran Indonesia yang tidak memiliki cukup biaya untuk keberangkatannya. Selama ini bunga pinjamannya sebesar 24 persen dan disubsidi oleh pemerintah setengahnya.

Adapun sisa 12 persennya akan dibayarkan TKI dengan skema cicilan maksimal selama 36 bulan. Bunga tersebut jauh lebih rendah ketimbang meminjam ke lembaga keuangan atau rentenir yang bunganya bisa mencapai 30 persen.

"Dengan bunga KUR TKI sebesar 12 persen, beban TKI bisa berkurang lebih dari Rp 2 juta," timpal Agusdin.

Ada lima bank pelaksana pembiayaan KUR TKI, yaitu Bank Mandiri, BNI, BRI, Maybank, dan Sinarmas. Mereka dipilih karena mempunyai kredibilitas, kapasitas, dan kapabilitas sesuai dengan penilaian Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bank pilihan tersebut juga memiliki jaringan luas di beberapa negara penempatan TKI, seperti Malaysia, Singapura, Taiwan, Hong Kong, dan Brunei Darussalam.

Saat ini TKI yang ingin memanfaatkan fasilitas KUR TKI perlu membuka rekening di Indonesia dan rekening di negara penempatan. Untuk mendapatkan kredit itu, para TKI harus memenuhi syarat umur calon TKI, sehat jasmani dan rohani, paspor, visa kerja, ada majikan, perjanjian kerja, dan asuransi. Namun, ada juga bank yang mensyaratkan TKI bersangkutan tidak terkena Bank Indonesia checking atau masalah perbankan, seperti kredit macet.

"TKI tidak perlu khawatir adanya overcharging, karena semuanya transparan. Biaya angsuran KUR tidak akan dikenakan biaya tambahan bagi TKI. Angsuran pinjaman akan didebet dari rekening TKI, karena gaji dari majikan juga dimasukkan ke rekening TKI yang bersangkutan,": kata Agusdin.

Sejauh ini, ada sekitar 60 PPTKIS di Indonesia yang menerapkan program KUR TKI. Agusdin menjelaskan, PPTKIS ini ditunjuk sesuai dengan rekomendasi BNP2TKI berdasarkan rating kinerja PPTKIS.

Hasil rating itu digunakan perbankan untuk memprioritaskan TKI yang difasilitasi PPTKIS itu bisa mendapatkan KUR TKI. PPTKIS dengan rating kurang bagus bisa bekerjasama dengan PPTKIS lainnya agar TKI yang mereka fasilitasi bisa mendapatkan KUR TKI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pos Indonesia Ubah Aset Gedung Jadi Creative Hub E-sport

Pos Indonesia Ubah Aset Gedung Jadi Creative Hub E-sport

Whats New
IHSG Lanjutkan Kenaikan Tembus Level 7300, Rupiah Tersendat

IHSG Lanjutkan Kenaikan Tembus Level 7300, Rupiah Tersendat

Whats New
Pengusaha Korea Jajaki Kerja Sama Kota Cerdas di Indonesia

Pengusaha Korea Jajaki Kerja Sama Kota Cerdas di Indonesia

Whats New
Menko Airlangga Siapkan Pengadaan Susu untuk Program Makan Siang Gratis Prabowo

Menko Airlangga Siapkan Pengadaan Susu untuk Program Makan Siang Gratis Prabowo

Whats New
Enzy Storia Keluhkan Bea Masuk Tas, Stafsus Sri Mulyani: Kami Mohon Maaf

Enzy Storia Keluhkan Bea Masuk Tas, Stafsus Sri Mulyani: Kami Mohon Maaf

Whats New
Waskita Karya Optimistis Tingkatkan Pertumbuhan Jangka Panjang

Waskita Karya Optimistis Tingkatkan Pertumbuhan Jangka Panjang

Whats New
Apresiasi Karyawan Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan di Lingkungan Kerja

Apresiasi Karyawan Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan di Lingkungan Kerja

Whats New
Potensi Devisa Haji dan Umrah Capai Rp 200 Triliun, Menag Konsultasi dengan Sri Mulyani

Potensi Devisa Haji dan Umrah Capai Rp 200 Triliun, Menag Konsultasi dengan Sri Mulyani

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 68 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 68 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
MARK Tambah Jajaran Direksi dan Umumkan Pembagian Dividen

MARK Tambah Jajaran Direksi dan Umumkan Pembagian Dividen

Whats New
Miliki Risiko Kecelakaan Tinggi, Bagaimana Penerapan K3 di Lingkungan Smelter Nikel?

Miliki Risiko Kecelakaan Tinggi, Bagaimana Penerapan K3 di Lingkungan Smelter Nikel?

Whats New
Pemerintah Akan Revisi Aturan Penyaluran Bantuan Pangan

Pemerintah Akan Revisi Aturan Penyaluran Bantuan Pangan

Whats New
Kolaborasi Pentahelix Penting dalam Upaya Pengelolaan Sampah di Indonesia

Kolaborasi Pentahelix Penting dalam Upaya Pengelolaan Sampah di Indonesia

Whats New
Menteri Teten Ungkap Alasan Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda

Menteri Teten Ungkap Alasan Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda

Whats New
Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com