Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Paket Kebijakan VII, Pemerintah Turunkan Tarif PPh 21 sebesar 50 Persen

Kompas.com - 04/12/2015, 14:58 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution memberikan bocoran terkait Paket Kebijakan Ekonomi ke VII yang akan dirilis.

Setidaknya ada dua aturan yang akan dikeluarkan dalam paket kebijakan VII, yang akan diumumkan sore ini di istana negara, Jumat (4/12/2015).

Salah satunya, kata Darmin, adalah soal penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, sebesar 50 persen.

Saat ini, berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015, tarif PPh Pasal 21 yang berlaku adalah 5 persen hingga 30 persen tergantung nominal penghasilan.

“Ya artinya fasilitas PPh Pasal 21-nya itu 50 persen. Tapi, karyawannya harus sejumlah sekian,” ucap Darmin dengan menyertakan prasyarat perusahaan memperoleh fasilitas pajak.

Dia juga bilang, nantinya perusahaan yang mendapatkan fasilitas pajak ini utamanya adalah perusahaan atau industri padat karya.

Darmin menuturkan, usulan ini pernah ia sampaikan pada 2008 silam. Namun waktu itu perusahaan atau industri belum mau terbuka terkait data karyawan.

“Sekarang katanya sudah terlanjur dibuka melalui BPJS. Ya sudah sekalian aja. Jadi tidak ada masalah,” imbuh Darmin.

Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak, menjadi Rp 3 juta per bulan.

Menurut Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo, kedua kebijakan tersebut bisa mendorong konsumsi masyarakat.

Namun, penurunan tarif PPh 21 sebesar 50 persen masih dianggap kurang besar dampaknya bagi peningkatan konsumsi masyarakat.

“Saya juga dari awal usul skema ini. Tapi kalau uma 50 persen terlalu kecil. Kalau penghasilan Rp 50 juta per tahun, hanya akan menikmati Rp 350.000,” kata Yustinus kepada Kompas.com, Jumat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com