Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Badan POM Musnahkan Rp 3,62 Miliar Kosmetika dan Makanan Ilegal

Kompas.com - 08/12/2015, 02:53 WIB
Antonius Googie

Penulis

JAKARTA,KOMPAS.com- Badan Pengawan Obat dan Makanan (BPOM) memusnahkan sejumlah produk ilegal hasil pengawasan dalam dua tahun terakhir.

Menurut ketua BPOM Roy Akexander, pemusnahan obat dan makanan ilegal yang dilakukannya ini merupakan kegiatan yang berkesinambungan. Pada Januari hingga Desember 2015, BPOM melakukan kegiatan serupa di sejumlah daerah. (Baca: BPOM Gandeng Kominfo dan KPI Awasi Obat dan Makanan)

"Seperti tahun sebelumnya, temuan produk-produk tersebut masih didominasi oleh produk pangan dan kosmetika ilegal atau tanpa izin edar (TIE). Lalu jumlah total produk yang dimusnahkan adalah sebanyak 211 item (23.871 kemasan), produk pangan dan kosmetika ilegal yang berasal dari tiga sarana produksi dan distribusi di wilayah Jakarta dengan total nilai keekonomian lebih dari 3,6 miliar rupiah," ujar Roy Senin (7/11/2015).

Terkait dengan penindakan secara pro-justitia terhadap obat dan makanan ilegal, BPOM melakukan pemeriksaan rutin. Dari pemeriksaan rutin sepanjang 2015, terkumpul 15 perkara. (Baca: BPOM: Ini Nama Kosmetik Palsu dan Berbahaya yang Beredar di Jakarta)

"Secara rinci 15 perkara itu terbagi menjadi dua perkara mengenai obat ilegal dan tidak memenuhi syarat, enam perkara mengenai kosmetika ilegal, dan tujuh perkara mengenai pangan ilegal. Selain itu dari data pengembangan periode Januari hingga awal Desember 2015 telah tercatat sebanyak 47,8 miliar rupiah bagi pemusnahan obat dan makanan di Kendari, Semarang, Palembang, Jakarta, Medan,Pekanbaru, dan Serang," papar dia.

Roy juga menyampaikan bahwa Badan POM mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan obat dan makanan dengan menjadi konsumen yang cerdas,  atau tidak terpengaruh terhadap iklan.

Apabila masih ada yang menjual obat dan makanan secara ilegal, maka akan dikenakan sanksi penjara tiga bulan dan denda sebesar Rp 5 juta. (Baca: BPOM Temukan Kosmetik Ilegal Senilai Rp 2 Miliar di Pasar Asemka)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com