Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal RUU Tax Amnesty, Pemerintah Masih Tunggu DPR

Kompas.com - 13/12/2015, 15:30 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah masih menunggu pembahasan Rancangan Undang-undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) di DPR RI.

Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki berharap RUU Tax Amnesty bisa cepat rampung meski saat ini perhatian DPR tercurah pada dugaan pelanggaran etika oleh Ketua DPR RI Setya Novanto di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

"Kami tunggu (pembahasan RUU Tax Amnesty) di DPR. Mungkin kalau MKD selesai bisa dipercepat," ujar Teten di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Minggu (13/12/2015).

Menurut dia, selesainya RUU Tax Amnesty akan membuat kebijakan pengampunan pajak oleh pemerintah memiliki dasar hukum yang jelas. Rencana pemerintah itu bertujuan untuk menggenjot pemasukkan pajak.

Selama ini, banyak pengusaha atau investor yang menyimpan dananya di luar negeri contohnya di Singapura.

Tax amnesty diharapkan bisa membuat pengusaha atau investor melaporkan hartanya dan memilih menyimpan dananya di bank-bank dalam negeri.

Meski begitu, rencananya aturan itu tak akan mengakomodasi semua pihak. Pemerintah hanya mengampuni masalah pajaknya saja, tidak terkait tindak pidananya.

Direktorat Jenderal Pajak sempat menyatakan, kebijakan ini diperkirakan bisa menarik dana WNI di luar negeri sebesar Rp 2.000 triliun.

Data jumlah simpanan WNI di luar negeri ini didapat dari berbagai pihak, di antaranya Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan lembaga riset internasional McKenzie.

Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016 pemerintah menetapkan penerimaan perpajakan Rp 1.546,66 triliun. Dari jumlah itu, penerimaan pajak ditetapkan sebesar Rp 1.360,14 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com