Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Transportasi Publik Tak Boleh Lepas dari Pemerintah

Kompas.com - 16/12/2015, 21:17 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan mengatakan, transportasi publik memang tidak boleh lepas seluruhnya dari tangan pemerintah. Tanpa pengaturan pemerintah, kualitas pelayanan transportasi publik bisa sangat membahayakan masyarakat.

Hal tersebut menjadi alasan pemerintah Presiden Jokowi memperbanyak angkutan darat berbasis jalan raya berupa Bus Rapid Transit (BRT). Jonan menuturkan, tahun ini Kementerian Perhubungan telah merampungkan 1050 BRT untuk didistribusikan di 16 kota. “Publik transport berbasis jalan raya itu sangat sulit kalau dilepaskan dari pemerintah, kecuali tarifnya mau Rp 25.000 – Rp 30.000 (untuk bikin pelayanan andal). Kalau enggak, pasti berat,” kata Jonan dalam Capaian Kinerja 2015 dan Outlook 2016, di Jakarta, Rabu (16/12/2015).

Jonan pun menyayangkan pelayanan transportasi publik yang dikelola swasta jauh dari aspek keselamatan penumpang. Jonan blak-blakan mencontohkan kecelakaan bus Metro Mini yang ditabrak KRL dan menewaskan 16 orang di Kawasan Stasiun Angke, Jakarta Barat, Minggu (6/12/2015). “Akhirnya ada Metro Mini yang ditabrak KRL, sampai hancur itu,” ucap Jonan.

Lebih lanjut,  Jonan pun sempat berujar bahwa korban kecelakaan lebih baik meninggal. “Tapi kalau ditabrak kereta itu harus meninggal Pak, harus. Kalau enggak meninggal, menyesal Pak,” ucap Jonan serius, yang justru disambut tawa hadirin.

“Jangan dicoba lho. Biar pakai keris atau apa pokoknya wis jangan dicoba,” pungkas Jonan.

Selain pembangunan BRT dan pengadaan bus sebanyak 1.050 unit, Kementerian Perhubungan tahun ini juga menyelesaikan pembangunan dan pengembangan 16 terminal penumpang tipe A. Kemenhub juga menerapkan teknologi ATCS di 15 kota, membangun 44 pelabuhan penyeberangan, dan membangun 12 unit kapal penyeberangan.

Pembangunan non-infrastruktur yang dilakukan yakni penyederhanaan 9 jenis perizinan, dan penerapan subsidi untuk 217 trayek perintis angkutan jalan. Penerapan subsidi juga diberikan untuk 210 lintasan angkutan penyeberangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pos Indonesia Ubah Aset Gedung Jadi Creative Hub E-sport

Pos Indonesia Ubah Aset Gedung Jadi Creative Hub E-sport

Whats New
IHSG Lanjutkan Kenaikan Tembus Level 7300, Rupiah Tersendat

IHSG Lanjutkan Kenaikan Tembus Level 7300, Rupiah Tersendat

Whats New
Pengusaha Korea Jajaki Kerja Sama Kota Cerdas di Indonesia

Pengusaha Korea Jajaki Kerja Sama Kota Cerdas di Indonesia

Whats New
Menko Airlangga Siapkan Pengadaan Susu untuk Program Makan Siang Gratis Prabowo

Menko Airlangga Siapkan Pengadaan Susu untuk Program Makan Siang Gratis Prabowo

Whats New
Enzy Storia Keluhkan Bea Masuk Tas, Stafsus Sri Mulyani: Kami Mohon Maaf

Enzy Storia Keluhkan Bea Masuk Tas, Stafsus Sri Mulyani: Kami Mohon Maaf

Whats New
Waskita Karya Optimistis Tingkatkan Pertumbuhan Jangka Panjang

Waskita Karya Optimistis Tingkatkan Pertumbuhan Jangka Panjang

Whats New
Apresiasi Karyawan Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan di Lingkungan Kerja

Apresiasi Karyawan Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan di Lingkungan Kerja

Whats New
Potensi Devisa Haji dan Umrah Capai Rp 200 Triliun, Menag Konsultasi dengan Sri Mulyani

Potensi Devisa Haji dan Umrah Capai Rp 200 Triliun, Menag Konsultasi dengan Sri Mulyani

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 68 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 68 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
MARK Tambah Jajaran Direksi dan Umumkan Pembagian Dividen

MARK Tambah Jajaran Direksi dan Umumkan Pembagian Dividen

Whats New
Miliki Risiko Kecelakaan Tinggi, Bagaimana Penerapan K3 di Lingkungan Smelter Nikel?

Miliki Risiko Kecelakaan Tinggi, Bagaimana Penerapan K3 di Lingkungan Smelter Nikel?

Whats New
Pemerintah Akan Revisi Aturan Penyaluran Bantuan Pangan

Pemerintah Akan Revisi Aturan Penyaluran Bantuan Pangan

Whats New
Kolaborasi Pentahelix Penting dalam Upaya Pengelolaan Sampah di Indonesia

Kolaborasi Pentahelix Penting dalam Upaya Pengelolaan Sampah di Indonesia

Whats New
Menteri Teten Ungkap Alasan Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda

Menteri Teten Ungkap Alasan Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda

Whats New
Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com