Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Untuk Sementara, Ojek Online Aman

Kompas.com - 20/12/2015, 16:49 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Ibarat jerawat yang sudah matang, polemik operasi transportasi umum berbasis aplikasi online akhirnya pecah juga. Presiden Joko Widodo (Jokowi) sampai turun tangan dengan mencuitkan pesan di media sosial.

"Saya segera panggil Menhub. Ojek dibutuhkan. Jangan karena aturan, rakyat jadi susah. Harusnysa ditata." Demikian cuitan Presiden Jokowi Jumat 18 Desember 2015 pada akun pribadi @Jokowi.

Cuitan presiden tersebut menajamkan adanya dua kutub pendapat yang berbeda di tingkat pemerintah sendiri, atas transportasi umum berbasis aplikasi online. Pasalnya, sehari sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) justru memutuskan melarang transportasi umum itu beroperasi.

Namun, Kemenhub buru-buru meralat keputusannya dengan kembali memperbolehkan operasi transportasi umum berbasis aplikasi online.

"Ojek dan transportasi umum berbasis aplikasi dipersilakan beroperasi sebagai solusi sampai transportasi publik dapat terpenuhi dengan layak," tandas Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, Jumat (18/12/2015).

Namun, Jonan tak menjelaskan batas waktu boleh beroperasi tersebut.

Hadi Mustofa Djuraid, Staf Khusus Menteri Perhubungan bidang Keterbukaan Informasi Publik, juga tak memberikan jawaban pasti.

Dia hanya mencontohkan jika pembangunan transportasi umum seperti light rail transit (LRT), mass rapid transit (MRT) dan kereta api bandara tak bisa selesai setahun. Ini artinya, belum ada batas waktu jelas pelarangan operasi transportasi umum berbasis aplikasi online itu.

Yang pasti, acuan Kemenhub adalah Undang Undang 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah 74/2014 tentang Angkutan Jalan. Mengacu beleid tersebut, taksi online wajib mengantongi izin penyelenggara angkutan.

Sementara ojek online, sejak awal Kemenhub tidak  memperbolehkan moda transportasi tersebut beroperasi sebagai angkutan umum karena  tidak masuk kategori angkutan publik. (baca juga: Jonan Diminta Tegas terhadap Ojek Online)

Jonan bilang, bisa saja pemerintah maupun Dewan Perwakilan Rakyat  (DPR) kelak mengajukan permohonan revisi atas UU 22/2009. Namun, sejauh ini dia masih menunggu arahan presiden.

Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Andrianto Djokosoetono melihat, operasi tranportasi umum berbasis aplikasi online kendaraan roda dua, masih bisa ditinjau lagi dengan  membikin payung hukum yang sesuai

Namun Organda bersikukuh menentang penggunaan transportasi umum berbasis aplikasi online untuk kendaraan roda empat. Mereka  membandingkan dengan aturan transportasi umum bagi kendaraan roda empat dan truk yang wajib memiliki izin usaha transportasi serta berpelat kuning. (baca juga: Soal Ojek "Online", Kadin Desak Pemerintah Segera Buat Aturan Keselamatan )

"Kalau aturan ini dilonggarkan, sama saja seperti menghilangkan aturan itu sendiri," kata Andrianto seperti dikutip Kontan, Jumat (18/12/2015).

Ketua  Institut Studi Transportasi (Instran) Dharmaningtyas menilai, tranportasi berbasis aplikasi online adalah anomali dalam sistem transportasi atas ketersediaan angkutan umum yang buruk. (baca: Tatkala Layanan Angkutan Umum Buruk, Rakyat Cari Solusi Sendiri)

Menurut dia, semestinya tak perlu ada pelarangan tapi menyerahkan pilihan ke pengguna atau masyarakat.

"Tatkala layanan angkutan umum buruk, masyarakat mencari solusinya sendiri termasuk dengan Gojek, Grabike dan lain-lain," ujar dia.  (RR Putri Werdiningsih)

Baca juga: Kontroversi Go-Jek...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Spend Smart
Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Whats New
Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Whats New
5 Cara Beli Emas di Pegadaian, Bisa Tunai dan Nyicil

5 Cara Beli Emas di Pegadaian, Bisa Tunai dan Nyicil

Spend Smart
Masuki Usia ke-20, Sido Muncul Beberkan Rahasia Sukses Kuku Bima

Masuki Usia ke-20, Sido Muncul Beberkan Rahasia Sukses Kuku Bima

BrandzView
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com