Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diberhentikan Pemegang Saham, Ini Pesan Lino ke Karyawan Pelindo II

Kompas.com - 23/12/2015, 18:22 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Richard Joost Lino resmi diberhentikan dari jabatan Direktur Utama Pelindo II oleh para pemegang saham, Rabu (23/12/2015). 

Pemberhentian dilakukan demi menjalani proses hukum yang menjerat Lino di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Meninggalkan perusahaan pelat merah yang telah dibesarkan, Lino berpesan agar karyawan Pelindo II atau Indonesia Port Corporation (IPC) tetap bekerja keras dan berani melakukan yang terbaik, seperti yang selama ini dilakukan saat dirinya duduk sebagai orang nomor satu di Pelindo II.

"Saya sangat berharap semua saudaraku tetap semangat, kerja keras, tetap gembira, persistence, berani, and melakukan yang terbaik seperti yang selama ini telah semua saudaraku tunjukkan waktu bersama sama membangun IPC yang kita banggakan," ujar Lino dalam surat tertulis, Rabu (23/12/2015).

Lino juga menyampaikan harapannya agar bos IPC yang baru nantinya mendapatkan dukungan penuh dari karyawan IPC.

"Saya sangat berharap sepeninggalan saya, agar saudara-saudara dapat berbuat lebih dari sebelumnya dan men-support sepenuhnya pimpinan selanjutnya," kata dia.

Saat ini belum diketahui mengenai pengganti Lino. Kompas.com masih menunggu pernyataan resmi dari manajemen IPC mengenai pengganti RJ Lino.

Dalam pesan tertulis kepada karyawan Pelindo II itu, Lino juga mengakui bahwa kebijakan para pemegang saham terkait status hukumnya saat ini.

(Baca: RJ Lino Diberhentikan dari Jabatan Direktur Utama Pelindo II)

"(Diberhentikan) guna menghadapi kasus hukum yang ada di KPK," tutur Lino.

KPK menetapkan Lino sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan quay container crane (QCC) tahun 2010. Surat perintah penyidikan diteken pimpinan KPK pada 15 Desember 2015.

(Baca: KPK Tetapkan RJ Lino sebagai Tersangka)

Dalam kasus ini, Lino diduga melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri dan korporasi.

Atas perbuatannya, Lino dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Whats New
OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

Whats New
Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Whats New
Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Whats New
Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Whats New
Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Whats New
Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Whats New
Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Whats New
Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Earn Smart
Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Whats New
Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Whats New
Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Whats New
Pasar Kripto Berpotensi 'Rebound', Simak Prospek Jangka Panjangnya

Pasar Kripto Berpotensi "Rebound", Simak Prospek Jangka Panjangnya

Earn Smart
Asosiasi 'Fintech Lending' Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Asosiasi "Fintech Lending" Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com