Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Freeport Ajukan Lagi Perpanjangan Ekspor

Kompas.com - 29/12/2015, 07:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Freeport Indonesia sudah mengajukan permohonan perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Sebab, izin ekspor Freeport akan berakhir pada 28 Januari 2016.

Freeport menyebut permohonan ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No 11/2014 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Pemurnian.

Beleid tersebut menyebutkan, permohonan perpanjangan ekspor paling cepat 45 hari, dan paling lambat 30 hari sebelum izin ekspor berakhir.

"Kami sudah mengajukan permohonan perpanjangan ekspor tersebut," ungkap Riza Pratama, Juru Bicara Freeport Indonesia kepada Kontan, Senin (28/12).

Untuk mendapatkan perpanjangan izin ekspor enam bulan ke depan Freeport harus memberikan laporan progres kemajuan pembangunan smelter.

Kementerian ESDM memiliki waktu mengevaluasi progres smelter selama 30 hari, sebelum masa berlaku izin ekspor berakhir.

Namun Riza enggan mengungkapkan berapa besar kemajuan pembangunan smelter PT Freeport Indonesia yang berlokasi di Sidoarjo Jawa Timur. Dia hanya bilang,

"Progresnya masih sesuai jadwal," tandas Riza saat ditanya soal perkembangan proyek dengan nilai investasi sekitar 2,3 miliar dollar AS tersebut.

Sebelumnya Riza menyebut progres sudah lebih dari 13 persen.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot mengaku belum menerima permohonan perpanjangan izin ekspor konsentrat dari Freeport. Dia pun mempertanyakan kapan Freeport mengajukan hal tersebut.

"Belum, belum, kami belum menerima. Kapan Freeport menyerahkan?" ujarnya melalui pesan singkat kepada Kontan, Senin (28/12).

Asal tahu saja, pemerintah memberikan kuota ekspor konsentrat periode Juli 2015–Januari 2016 sebesar 775.000 ton. Sedangkan pada Januari-Juli 2015 kuota ekspor Freeport mencapai 580.000 ton. (Pratama Guitarra)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Earn Smart
Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Earn Smart
Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Earn Smart
Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Whats New
OJK Terbitkan Aturan 'Short Selling', Simak 8 Pokok Pengaturannya

OJK Terbitkan Aturan "Short Selling", Simak 8 Pokok Pengaturannya

Whats New
2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

Earn Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

Spend Smart
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Whats New
Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Whats New
Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Whats New
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Whats New
Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintah Anda

Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang "Toxic" ke Dalam Pemerintah Anda

Whats New
Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke 'Jastiper'

Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke "Jastiper"

Whats New
Bangun Pemahaman Kripto di Tanah Air, Aspakrindo dan ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2024

Bangun Pemahaman Kripto di Tanah Air, Aspakrindo dan ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2024

Rilis
Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com