Maryono menjelaskan, perseroan pun mengemban amanat pemerintah untuk menyediakan 1 juta rumah bagi masyarakat.
Terkait hal ini, perseroan memberikan fasilitas yang mudah agar semakin banyak masyarakat yang mampu memiliki rumah dengan metode KPR. Kemudahan tersebut direalisasikan dengan kebijakan 1520.
Maryono menuturkan, kebijakan ini maksudnya adalah uang muka minimal 1 persen, bunga 5 persen, dan tenor 20 tahun.
"BTN mengeluarkan kebijakan uang muka minimal 1 persen. Ini betul-betul ide dari BTN," kata Maryono kepada wartawan di Jakarta, Selasa (29/12/2015).
Adapun bunga yang ditetapkan sebesar 5 persen, imbuh Maryono, dipandang sangat membantu apalagi di tengah kondisi ekonomi yang melambat. Sehingga, beban nasabah dalam pengajuan KPR menjadi ringan.
"Fasilitas bunga persen dampaknya permintaan KPR meningkat. Ada bantuan uang muka juga, tapi bagi pegawai negeri sipil dan pekerja yang anggota BPJS," jelas Maryono.