Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Rest Area" di Jalan Tol Diusulkan Pakai Sistem Buka-Tutup

Kompas.com - 30/12/2015, 03:04 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta pengelola jalan tol untuk melakukan pengaturan dan pengendalian rest area atau tempat istirahat selama libur tahun baru. 

Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomer 49 Tahun 2015. 

Pelaksana tugas Dirjen Perhubungan Darat Sugihardjo bahkan mengusulkan agar rest area di jalan tol memakai sistem buka tutup sesuai kebutuhan. 

Hal itu penting dilakukan untuk menghindari kemacetan parah disekitar rest area yang menjalar ke lajur jalan tol.

"Harus ada kesiapan petugas, jadi pengendalian rest area ya (bisa) buka tutup," ujar Sugihardjo dalam konferensi pers di Kantor Kemenhub, Jakarta, Selasa (28/12/2015).

Menurut dia, keberadaan rest area di jalan tol sangatlah penting sebab tak hanya dijadikan tempat makan tapi juga tempat istirahat pengendara yang lelah atau mengantuk. 

Oleh karena itu, tutur dia, penutupan rest area harus mempertimbangkan situasi di lapangan Misalnya, saat kendaraan sudah penuh di rest area, maka pengelola jalan tol bisa menutup sementara. 

Sebaliknya, bila kapasitas rest area masih cukup menampung maka dianjurkan untuk tetap dibuka karena bisa dimanfaatkan pengendara untuk beristirahat. 

Seperti diketahui, rest area jalan tol menjadi salah satu titik yang menyebabkan kemacetan parah saat libur Natal 2015 lalu. Saat itu banyak kendaraan yang memaksa masuk ke rest area meski daya tampungnya sudah penuh. 

Akibatnya, kemacetan menjalar ke jalur lain dan mengakibatkan penumpukan kendaraan yang parah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com