Menurut dia, pelarangan pengoperasian truk sejak tanggal 30 Desember 2015 hingga 3 Januari 2016 hanya untuk kendaraan barang tertentu. Angkutan barang misalnya pengangkut BBM, BBG, barang ekspor impor, tetap diperbolehkan melintas.
Selain itu, tutur Hadi, kebijakan pelarangan truk itu pula atas permintaan Korlantas Polri. Tujuannya jelas yakni untuk mengantisipasi kemacetan parah seperti yang terjadi jelang libur natal lalu.
Ke depan, Kemenhub berharap kerjasama dengan Korlantas ditingkatkan sehingga kepadatan kendaraan saat libur natal dan tahun baru bisa diantisipasi dengan baik.
Sebelumya, Ketua Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) Zaldy Masita menilai kebijakan itu membuat arus barang logistik kacau. Dia pun meminta Presiden Joko Widodo untuk segera menginstruksikan Menteri Perhubungan mencabut Surat Edaran Pelarangan Truk tersebut.
"Sangat merugikan ekonomi Indonesia yang sedang mulai bangkit," ujar Zaldy dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Jakarta, Kamis (31/12/2015).