Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri ESDM "Ngotot" Ingin Pungut Dana Ketahanan Energi dari Rakyat

Kompas.com - 05/01/2016, 13:01 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penerapan pungutan Dana Ketahanan Energi (DKE) resmi ditunda setelah Presiden Joko Widodo mengambil keputusan penundaan tersebut dalam rapat kabinet terbatas (ratas), Senin (4/1/2016).

Sedianya, pungutan sebesar Rp 200 per liter Premium dan Rp 300 per liter Solar diterapkan mulai 5 Januari 2016.

Kendati sudah ditunda, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menyampaikan pihaknya tetap akan memungut sejumlah dana dari masyarakat untuk berbagai kebutuhan sektor energi, tidak hanya untuk pengembangan energi baru dan terbarukan (EBT).

"Penundaan ini memberi kesempatan kepada semua pihak untuk terus memyempurnakan persiapan, baik berupa landasan hukum yang lebih kuat dengan stakeholders (pemangku kepentingan)," tutur Sudirman melalui keterangan resmi kepada wartawan, Selasa (5/1/2016).

Mantan Dirut PT Pindad (Persero) itu mengatakan, belajar dari negara-negara lain, pembentukan dan pengelolaan DKE menjadi penanda kehati-hatian dan kepedulian akan masa depan.

Bahkan, kata dia, negara kaya minyak seperti Norwegia pun telah membentuk dana semacam ini.

Dia merinci, Norwegia memiliki DKE senilai 17 miliar dollar AS, ditambah Petroleum Fund senilai 836 miliar dollar AS. Adapun Inggris dan Australia memiliki DKE masing-masing 1,5 miliar dollar AS dan 1,8 miliar dollar AS.

Atas dasar itulah, Sudirman menyampaikan pemerintah, masyarakat, dan dengan dukungan DPR harus melanjutkan upaya meluruskan berbagai kebijakan pengelolaan energi agar kembali ke jalur yang benar.

"Jalur yang diamanatkan oleh UU Energi dan PP Kebijakan Energi Nasional," kata Sudirman.

 
Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, UU Energi Nomor 30 tahun 2007 tidak bisa serta-merta dijadikan dasar hukum untuk memungut dana dari masyarakat, yang diperuntukkan berbagai kebutuhan sektor energi.
 
"Oleh karena itu, tadi disepakati dalam rakor akan dibuatkan PP dari pasal 30 UU Energi dan juga ada Permen ESDM," jelas Darmin, Senin (4/1/2016).

Sementara itu, dihubungi terpisah  Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengkritisi sebaiknya rencana pungutan DKE ini tidak hanya ditunda, melainkan dibatalkan saja.

"Harus diperjelas dulu apa blue print Dana Ketahanan Energi itu. Jangan asal comot, tapi (jadi) tak jelas juntrungannya," kata Tulus kepada Kompas.com, Senin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com