Pasalnya, peraturan ini dinilai bisa mengancam kualitas tenaga kerja produktif Indonesia pada tahun 2020.
Berdasarkan peraturan yang dibuat oleh Menteri Perdagangan ini, pemerintah berencana untuk meningkatkan jumlah batas produksi rokok setiap tahunnya sebesar 5-7 persen hingga tahun 2020.
Pada tahun 2020, target jumlah rokok yang diproduksi di Indonesia bisa mencapai 524,2 miliar batang atau dua kali lipat dari jumlah yang diproduksi tahun 2015.
"Itu merupakan jumlah yang besar. Jika dibagi dengan total jumlah penduduk Indonesia, berarti setiap orang dari bayi hingga warga lansia kebagian untuk menghisap 45 batang rokok sehari. Hampir 4 bungkus," ujar Direktur Raya Indonesia Hery Chariansyah di Jakarta, Selasa (5/1/2016).
Dia memaparkan, peningkatan jumlah produksi rokok ini akan berbanding lurus dengan pertumbuhan perokok di Indonesia. Pasalnya, 524,2 miliar batang rokok yang diproduksi pada 2020 akan sulit untuk diekspor ke luar negeri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.