Meskipun demikian, bank sentral memandang perlunya untuk tetap menggunakan teknologi pita magnetik atau magnetic stripe seperti yang digunakan sebagian besar kartu ATM/debit yang beredar saat ini.
Direktur Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Farida Paranginangin menyatakan, penggunaan teknologi magnetic stripe pada kartu ATM/debit tetap diperbolehkan untuk segmen tertentu, namun dengan disertai penggunaan PIN 6 digit.
Segmen yang dimaksud adalah kartu ATM/Debit yang diterbitkan atas dasar rekening simpanan dengan saldo maksimal Rp 5 juta.
"Masih dibutuhkan teknologi magnetic stripe untuk segmen tertentu. Ada segmen tertentu yang tidak perlu dipaksakan (menggunakan teknologi chip)," kata Farida di Jakarta, Kamis (7/1/2016).
Farida menjelaskan, opsi tersebut dibuka oleh bank sentral asalkan penerbit mematuhi syarat yang ditentukan. Syaratnya adalah harus ada kesepakatan antara penerbit, dalam hal ini bank, dengan pihak nasabah.
"Ada kesepakatan tertulis antara bank dengan nasabah. Saldo (nasabah) maksimal Rp 5 juta dan dia maunya pakai magnetic stripe. Mereka ini tidak harus memakai chip dan boleh terus menggunakan magnetic stripe," ujarnya.
Dengan demikian, kata dia, bank masih dapat menerbitkan kartu ATM/debit magnetic stripe namun dalam jumlah terbatas.
Terkait hal ini, penerbit kartu ATM/debit wajib melakukan tindakan preventif dan mitigasi atas pengambilan risiko terkait penggunaan teknologi magnetic stripe.