Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Mendapat Surat Konfirmasi, Apakah Transaksi Reksa Dana Sah?

Kompas.com - 12/01/2016, 07:41 WIB
Oleh Rudiyanto
@Rudiyanto_zh

KOMPAS.com -Dalam transaksi reksa dana, baik pembelian, penjualan ataupun pengalihan, adalah kewajiban bagi bank kustodian untuk mengirimkan surat konfirmasi kepada investor langsung. Menjadi pertanyaan, apabila surat konfirmasi tidak diterima investor, apakah transaksi tetap sah?

Transaksi reksa dana bisa dilakukan secara langsung melalui manajer investasi atau melalui agen penjual seperti bank atau sekuritas. Namun baik melalui jalur langsung ataupun perantara, pengiriman surat konfirmasi transaksi dan laporan bulanan tetap dilakukan oleh bank kustodian.

Karena dalam transaksi reksa dana semuanya menggunakan pencatatan secara elektronik, terkadang surat konfirmasi yang dikirimkan bank kustodian menjadi acuan bagi investor. Menjadi permasalahan ketika transaksi sudah berjalan secara prosedur, namun investor tidak kunjung menerima surat dari kustodian.

Dengan jumlah investor yang terus bertambah dari waktu ke waktu, pengiriman surat konfirmasi memang menjadi masalah tersendiri bagi bank kustodian. Selain tidak semua alamat yang menggunakan standar kode pos terutama untuk investor di daerah, formulir yang ditulis tangan menjadi salah satu penyebab utama tidak sampainya surat ke alamat tujuan.

Selain itu, pengiriman menggunakan tenaga kurir terkadang bisa terkendala hal non teknis seperti rumah kosong, hujan, alamat tidak ditemukan hingga kelalaian dari kurir itu sendiri seperti salah kirim.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, dalam beberapa tahun ini Manajer Investasi telah melakukan pengalihan dari pengiriman berbentuk surat fisik menjadi dalam bentuk email.

Sebagaimana juga yang dilakukan oleh industri perbankan saat ini, tagihan kartu kredit dan bahkan mutasi tabungan kini sudah dikirimkan melalui email. Penggunaan surat fisik semakin berkurang dari waktu ke waktu.

Meski demikian, karena pengiriman surat konfirmasi adalah tanggung jawab Bank Kustodian, proses pengalihan tersebut juga tergantung pada kesiapan bank kustodian. Ada yang sudah siap, ada juga yang masih belum. Karena itulah pengiriman surat konfirmasi dalam bentuk email memang masih belum menjadi “standar” dalam industri reksa dana.

Surat Konfirmasi = Bukti Kepemilikan?

Kembali ke pertanyaan awal, apabila investor tidak menerima surat konfirmasi, apakah transaksinya diproses? Perlu diketahui bahwa surat konfirmasi BUKAN bukti kepemilikan reksa dana.

Dengan demikian, sepanjang transaksi sudah diproses sesuai ketentuan yang berlaku, meskipun belum atau tidak menerima surat konfirmasi karena berbagai alasan yang disebutkan di atas maka transaksi tetap dinyatakan sah.

Investor tidak perlu khawatir karena kepemilikan reksa dananya telah disimpan secara elektronik oleh bank kustodian dan manajer investasi / agen penjual.Beberapa bahkan sudah menyediakan fasilitas untuk melakukan pengecekan secara online melalui situs resmi perusahaan.Pengecekan bisa dilakukan pada 1 atau 2 hari kerja berikutnya.

Selain alasan kerahasiaan data, ada investor yang khawatir dengan tidak sampainya surat konfirmasi karena beberapa manajer investasi / agen penjual menyertakan formulir penjualan reksa dana dalam surat konfirmasi tersebut.

Mengenai penjualan reksa dana, investor tidak perlu khawatir karena dalam skenario terburuk surat penjualan jatuh ke tangan yang salah dan pihak tersebut melakukan pencairan, dana reksa dana hanya bisa dicairkan ke rekening atas nama investor yang tercantum dalam formulir pembukaan rekening pertama kali.

Apabila terdapat perubahan nomor rekening, maka investor diharuskan melakukan pengkinian data terlebih dahulu. Dengan demikian risiko penjualan reksa dana ke rekening yang tidak berhak dapat diminimalkan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com