Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bea Cukai dan KKP Gagalkan Penyelundupan Mutiara Senilai Rp 45 Miliar

Kompas.com - 12/01/2016, 11:22 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menggagalkan ekspor ilegal mutiara senilai Rp 45 miliar.

Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro dalam konferensi pers, Selasa (12/1/2016) mengatakan, kerjasama kedua instansi berhasil menggagalkan upaya pengiriman ilegal 114 kilogram mutiara ke Hongkong.

Bambang menjelaskan, pada tanggal 2 Desember 2015 CV SBP mengajukan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Barang tersebut diajukan sebagai beads (manik-manik) yang dikemas dalam 5 boks kayu dengan berat bruto 116,5 kg.

Pengiriman tersebut, lanjut Bambang menggunakan konsolidator (LCL), artinya dalam satu kontainer terdapat beberapa pengirim dengan beberapa penerima barang di luar negeri.

"Selanjutnya, berdasarkan informasi dari KKP dan hasil analisa intelijen diindikasikan adanya pelanggaran berupa pemalsuan dokumen. Indikasinya yaitu barang tidak sesuai dengan PEB," kata Bambang.

Kemudian, menindaklanjuti informasi tersebut, diterbikanlah Nota Hasil Intelijen (NHI) dan dilakukan pemeriksaan fisik serta uji laboratorium oleh Balai Pengujian Identifikasi Barang (BPIB).

Hasil uji laboratorium BPIB keluar dan menyatakan bahwa barang tersebut merupakan jenis Mutiara Budidaya dari laut, belum diolah. Bambang menambahkan, mutiara yang ditujukan ke Hongkong ini diperkirakan bernilai minimal Rp 45 miliar dengan kisaran harga Rp 400.000 per gram.

Dia bilang, apabila KPU BC Tanjung Priok tidak menggagalkan upaya ini, Indonesia berpotensi kehilangan devisa negara sebesar Rp 45 miliar.

"Selain itu, kerugian immaterial yang ditimbulkan adalah tidak berkembangnya industri mutiara nasional, karena bahan bakunya diselundupkan ke luar negeri," ucap Bambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com