Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhub Pastikan yang Bercanda Bawa Bom di Bandara Tetap Diproses Hukum

Kompas.com - 16/01/2016, 15:00 WIB
Estu Suryowati

Penulis


MAKASSAR, KOMPAS.com
- Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan memastikan, calon penumpang dan pihak manapun yang bercanda mengaku membawa bom di bandara, akan tetap diproses hukum.

"Kalau ada candaan bom itu menurut Undang-undang Penerbangan dan aturan terkait itu akan diproses hukum," kata Jonan di Makassar, Sabtu (16/1/2016).

Adapun yang bisa memproses orang bersangkutan adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), yang sudah dilatih menyidik semua kegiatan terkait penerbangan.

"Jadi, akan (tetap) diproses," tegas Jonan.

Mantan bos PT KAI (Persero) itu lebih mempersilakan pengadilan untuk memutuskan sanksi hukuman bagi yang berulah, bercanda mengaku membawa bom.

"Kalau memang ada buktinya, ada saksi, ya diproses sebagaimana mestinya. Tetap diproses sesuai UU Penerbangan," kata Jonan.

Informasi saja, sudah banyak kejadian calon penumpang diamankan lantaran bercanda mengaku membawa bom.

Sebut saja FH (16), pelajar asal Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang diamankan petugas di Bandara Internasional Lombok karena bercanda mengatakan bahwa ada bom di dalam tas temannya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com