Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Signature Bonus" Blok Mahakam 41 Juta Dollar AS dari Pertamina ke Negara Dipertanyakan DPR

Kompas.com - 25/01/2016, 15:52 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Salah satu poin yang disepakati dalam pembahasan term and condition kontrak bagi hasil pengelolaan Blok Mahakam pasca-2017 adalah adanya signature bonus dari PT Pertamina (Persero) kepada negara, yang besarnya mencapai 41 juta dollar AS.

Hal ini dipaparkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said, dalam rapat kerja dengan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, di Jakarta, Senin (25/1/2016).

Menanggapi adanya signature bonus itu, anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Gerindra mempertanyakan perihal dasar hukum dan transparansinya.

“Kegunaannya apa sih, signature bonus ini? Saya tidak tahu dasar hukumnya apa? Kalau ini amanat Undang-undang, mungkin ini perlu dikaji ulang. Besaran 41 juta dollar AS ini hitungannya dari mana? Ini perlu dipublikasikan supaya publik tahu. Jangan sampai dia (Pertamina) belum kerja sudah dipalak,” kata Harry.

Dia berpendapat, tidak masalah apabila signature bonus ini dikenakan pada kontraktor lain, dan bukannya BUMN.

Dia juga menanyakan, apakah signature bonus ini masuk sebagai penerimaan di pos Kementerian BUMN atau Kementerian ESDM.

Dalam kesempatan itu, Sudirman Said menjelaskan bahwa signature bonus berfungsi sebagai pengganti persiapan-persiapan dan diatur dalam UU Migas.

Hal itu menunjukkan komitmen bahwa investor baru betul-betul memiliki kesungguhan mengelola.

“Nilainya (41 juta dollar AS) merupakan hasil diskusi antara SKK Migas, Direktur Jenderal Migas, dan Pertamina. Signature bonus masuk ke kas negara dan terblending ke penerimaan negara. Kemudian jadi bagian dari penerimaan negara,” jelas Sudirman.

Direktur Jenderal Migas, Kementerian ESDM, IGN Wiratmadja Puja menjelaskan lebih lanjut, dalam Undang-undang Migas diatur adanya signature bonus sebesar 1 persen dari sisa cadangan sebuah wilayah kerja.

Sisa cadangan yang ada di Mahakam dihitung berdasarkan evaluasi dari SKK Migas dan sudah dibicarakan dengan komite.

“Blok Mahakam dikenakan signature bonus, karena ini dihitung sebagai kontrak baru. Karena kontranya dengan Pertamina (kontrak baru). Dulu kan sama Total dan Inpex,” ucap Wiratmadja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com