Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Ada Izin Usaha Kereta Cepat, Kemenhub Tidak Keluarkan Izin Pembangunan

Kompas.com - 26/01/2016, 07:33 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Perhubungan tidak akan mengeluarkan izin pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung bila PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) belum memiliki izin usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian umum.

"Izin pembangunan enggak bisa keluar kalau izin usaha enggak keluar. Saya enggak bisa ngeluarin izin pembangunan karena ini penting," kata Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Hermanto Dwiatmoko di Kantor Kemenhub, Jakarta, Senin (25/1/2016).

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 66 Tahun 2013, setidaknya ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian umum.

Syarat tersebut, di antaranya, sudah memiliki izin trase, badan usaha sudah ditetapkan badan usaha penyelenggara prasarana kereta api, rancangan teknis, dan perjanjian penyelenggaraan prasana kereta (konsesi).

Hingga saat ini, konsesi belum dilakukan oleh PT KCIC. Berdasarkan Pasal 10 PM Perhubungan Nomer 66 Tahun 2013, konsesi harus dilakukan antara Menteri Perhubungan dan badan usaha, yakni PT KCIC.

Lalu ada juga konsesi dengan gubernur serta bupati atau wali kota. Nantinya, setelah mendapat izin usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian, maka badan usaha bisa mengajukan izin pembangunan.

Syaratnya terdiri dari rancang bangun, gambar teknis, data lapangan, jadwal pelaksanaan, spesifikasi teknis, analisis mengenai dampak lingkungan hidup, metode pelaksanaan, izin lain sesuai ketentuan perundangan, memiliki izin pembangunan, dan 10 persen lahan harus sudah dibebaskan.

"Izin bangun harus ada amdal itu. Yang kita keluarkan hanya 5 kilometer dulu karena kemarin mengejar groundbreaking. Beberapa data belum kami terima," kata Hermanto.

Kompas TV KA Cepat Jakarta-Bandung Selesai 2018

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kewajiban Sertifikat Halal bagi UMKM Ditunda hingga 2026

Kewajiban Sertifikat Halal bagi UMKM Ditunda hingga 2026

Whats New
BW Digital dan Anak Usaha Telkom Bangun Sistem Komunikasi Kabel Laut Hubungkan Australia, RI, Singapura

BW Digital dan Anak Usaha Telkom Bangun Sistem Komunikasi Kabel Laut Hubungkan Australia, RI, Singapura

Whats New
Garuda Indonesia Hentikan Sementara Operasional Pesawat yang Alami Insiden Mesin Terbakar

Garuda Indonesia Hentikan Sementara Operasional Pesawat yang Alami Insiden Mesin Terbakar

Whats New
IHSG Diperkirakan Akan Melemah, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Akan Melemah, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Ditopang Data Inflasi AS, Wall Street Berakhir di Zona Hijau

Ditopang Data Inflasi AS, Wall Street Berakhir di Zona Hijau

Whats New
Masih Terkendali, Inflasi AS Bulan April Turun Jadi 3,4 Persen

Masih Terkendali, Inflasi AS Bulan April Turun Jadi 3,4 Persen

Whats New
Fitch Ratings Proyeksi Defisit Anggaran Pemerintahan Prabowo-Gibran Melebar Dekati 3 Persen

Fitch Ratings Proyeksi Defisit Anggaran Pemerintahan Prabowo-Gibran Melebar Dekati 3 Persen

Whats New
RI Raup Rp 14,8 Triliun dari Ekspor Tuna, Pemerintah Harus Jaga Populasinya

RI Raup Rp 14,8 Triliun dari Ekspor Tuna, Pemerintah Harus Jaga Populasinya

Whats New
OJK Sebut Porsi Pembiayaan Kendaraan Listrik Baru 0,01 Persen

OJK Sebut Porsi Pembiayaan Kendaraan Listrik Baru 0,01 Persen

Whats New
Rencana Merger XL Axiata dan Smartfren Masuk Tahap Evaluasi Awal

Rencana Merger XL Axiata dan Smartfren Masuk Tahap Evaluasi Awal

Whats New
[POPULER MONEY] 2.650 Pekerja Pabrik di Jabar Kena PHK dalam 3 Bulan Terakhir | Percikan Api Bikin Penerbangan Haji Kloter 5 Makassar Balik ke Bandara

[POPULER MONEY] 2.650 Pekerja Pabrik di Jabar Kena PHK dalam 3 Bulan Terakhir | Percikan Api Bikin Penerbangan Haji Kloter 5 Makassar Balik ke Bandara

Whats New
Mesin Pesawat Garuda Terbakar Usai 'Take Off', Kemenhub Lakukan Inspeksi Khusus

Mesin Pesawat Garuda Terbakar Usai "Take Off", Kemenhub Lakukan Inspeksi Khusus

Whats New
Apa Itu Saham Syariah? Simak Pengertian dan Karakteristiknya

Apa Itu Saham Syariah? Simak Pengertian dan Karakteristiknya

Earn Smart
Simak 3 Tips Melunasi Pinjaman Online secara Efektif

Simak 3 Tips Melunasi Pinjaman Online secara Efektif

Whats New
Cara Migrasi PLN Pascabayar ke Prabayar lewat Aplikasi

Cara Migrasi PLN Pascabayar ke Prabayar lewat Aplikasi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com