Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendag : Penghapusan Sistem Kuota Impor Baru Sebatas Wacana

Kompas.com - 02/02/2016, 20:23 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong menilai usulan yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli terkait perubahan sistem impor berbasis kuota tergolong revolusioner. Meski begitu, menurut dia, hal tersebut kini masih sebatas wacana. Sebab, mengubah sistem impor berbasis kuota berarti merombak seluruh aturan dan perizinan importasi.

"Ini baru wacana. Tapi memang revolusioner. Kalau kita sepakat, berarti akan ada perombakan total di sistem perizinan di sektor pangan, antara lain bea cukai," kata Thomas kepada wartawan di Jakarta, Selasa (2/2/2016).

Thomas mengatakan, dirinya sepakat dengan pendapat Rizal Ramli bahwa banyak masalah dalam perdagangan komoditas strategis, seperti disparitas harga yang terlalu besar dari produsen akibat sistem impor kuota. Thomas menjelaskan, dengan sistem kuota, hanya segelintir pihak yang bisa bermain. Terbatasnya pemain di pasar tentu akan membuat penawaran harga ke konsumen menjadi tidak kompetitif.

"Logika sederhana, semakin pasar dibuka, ada kebebasan berdagang. Semakin lancar pasar itu, maka semakin lancar pasokan dan harga menjadi stabil," kata Thomas. "Semakin pasar itu dibatas-batasi, semakin pasar itu tipis dan tidak ada fungsi supply-demand," kata dia lagi.

Thomas mengatakan, apabila nantinya kebijakan importasi tidak lagi menggunakan sistem kuota, maka semua orang bisa berdagang, bahkan melakukan aktivitas ekspor-impor.

Sebelumnya, Rizal Ramli mengusulkan impor komoditas garam ke depan tidak lagi menggunakan sistem kuota, tetapi sistem tarif dengan kisaran bea masuk Rp 150 per kilogram. Apabila usulan ini disepakati, dia berharap, hal ini juga diterapkan untuk komoditas strategis lainnya seperti beras, daging sapi, jagung, dan gula.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com