Selain menuntut penghentian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang marak terjadi, buruh juga meminta Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dicabut.
"PP ini katanya dibuat untuk menghindari PHK, investor tidak akan menutup perusahaan dan PHK karyawan. Ternyata, yang terjadi kebalikannya, paradoks kan," ujar Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal kepada Kompas.com.
Menurut dia, PHK besar-besaran yang terjadi diberbagai sektor industri awalnya disebabkan menurunnya tingkat konsumsi masyarakat.
Akibatnya, hasil produksi perusahaan tidak terjual. Berbagai upaya efisiensi pun dilakukan perusahaan, salah satunya dengan memutus kontrak karyawan.
Oleh karena itu, KSPI meminta pemerintah mencabut PP 78 tahun 2015 karena dianggap membuat pendapatan buruh tak bisa naik signifikan.
Dalam PP tersebut, pemerintah menghitung kenaikan upah minimum berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional tahun sebelumnya.
Padahal tutur Said, kenaikan pendapatan buruh bisa membantu konsumsi masyarakat merangkak naik.
"Maka itu cabut PP itu sehingga daya beli masyarakat meningkat kemudian konsumsi juga meningkat. Perusahaan jadi bisa memproduksi barang karena bisa dijual ke masyakarat," kata Said.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.