Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menko Perekonomian: Hasil Revisi DNI Tinggal Tunggu Persetujuan Sidang Kabinet

Kompas.com - 10/02/2016, 15:17 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyebutkan pembahasan revisi daftar negatif investasi (DNI) sudah selesai. Hasil revisi tersebut hanya tinggal menunggu persetujuan di sidang kabinet.

"Seluruhnya diselesaikan hari ini. Apakah sidang presiden memutuskan atau masih perlu dianggap perbaikan, tapi diputuskan, mungkin diputuskan. Semua sudah selesai," kata Darmin di Hotel Borobudur Jakarta, Rabu (10/2/2016).

Meski demikian, Darmin tidak mau menjelaskan lebih rinci mengenai sektor-sektor tersebut. "Saya belum mau jelaskan secara lebih detail, nanti tiba-tiba ada perubahan kan susah," ungkap dia.

Darmin menjelaskan, dalam revisi tersebut, sektor investasi akan dibedakan menjadi beberapa kelompok berdasarkan batasan dalam penanaman modal asing.

Pertama, sektor yang dibatasi penanaman modal termasuk asing akan semakin luas. "Memang kita usahakan agar kelompok itu jangan terlalu banyak ragamnya," tambah dia. 

Kedua, ada kelompok yang penanaman modal asing maksimal 49 persen, ada yang 51 persen, kemudian 67 persen.

"Kalau 100 persen berarti sudah hilang dari daftar karena begitu sudah 100 persen dia keluar dari DNI," lanjut dia.

Darmin berharap adanya perubahan tersebut dapat mendorong daya tarik untuk menanamkan modal di Indonesia yang lebih besar.

"Tentu saja karena lebih terbuka kepada penanaman modal maka itu berarti kesempatan daya tarik untuk investasi akan lebih tinggi," tutur Darmin.

Pemerintah sebelumnya mengatakan revisi daftar negatif investasi akan dilakukan secara bertahap. Ada 754 komoditas yang masuk dalam DNI yang akan direvisi.

Berdasarkan undang-undang, ada tujuh sektor yang terlarang untuk penanaman modal asing.  misal, bahan peledak. Selain itu, revisi DNI untuk industri film juga ramaoi diperbincangkan.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com