Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wajib SNI, Produsen Mainan Edukatif Lokal Makin Terpuruk.

Kompas.com - 10/02/2016, 19:44 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

BAWEN, KOMPAS.com - Masih ingat dengan Muhammad Kusrin, si perakit televisi asal Karanganyar, Jawa Tengah yang pernah tersandung masalah hukum gara-gara produknya tidak bersertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI)?

Ternyata, banyak para pelaku usaha kreatif di Indonesia yang bakal bernasib sama seperti Kusrin karena tidak sanggup membayar biaya pengajuan SNI untuk produk-produknya.

Salah satunya adalah Suparjan & Rupikah Children Toy's, produsen mainan edukatif di Kabupaten Semarang yang sudah berdiri sejak enam belas tahun.

Pada awal berdirinya hingga empat belas tahun berikutnya, produsen mainan berbahan dasar kayu ini menjadikan negara-negara Asia dan Eropa sebagai sasaran produknya.

Namun sejak satu tahun terakhir lalu, ia terpaksa beralih ke pasar lokal karena kalah bersaing dengan produk China, Vietnam dan Philipina.

"Mereka teknologinya lebih canggih. Mesin-mesin yang dibutuhkan benar-benar dibantu oleh Negara. Kalau kita semua diusahakan sendiri, termasuk mesin-mesinnya. Dilema juga kalau mau beli mesin yang harganya tinggi, tapi kalau produknya tidak menentu nanti modal malah tidak kembali," kata Suparjan, pemilik Suparjan & Rupikah Children Toy's saat ditemui dirumah sekaligus workshopnya di Kelurahan Harjosari, Bawen, Kabupaten Semarang, Rabu (10/2/2016) siang.

Kelesuan usaha yang dimiliki Suparjan inipun akhirnya secara otomatis berimbas kepada tenaga kerja yang ia pekerjakan.

Jumlah tenaga kerja yang semula mencapai 40 orang, kini terpaksa ia pangkas menjadi 6 orang.

"Dulu waktu ramai-ramainya order itu, pekerja saya bisa mencapai 30 hingga 40 orang. Sekarang tinggal 6 orang," imbuhnya.

Di tengah keterpurukan usahanya akibat kalah bersaing dengan produk luar, Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian pada tahun 2013 mengeluarkan peraturan mengenai pemberlakukan SNI Mainan Secara Wajib.

Aturan ini efektif berlaku sejak 1 Mei 2014 lalu. Dengan aturan itu, para pelaku usaha dan distributor wajib menerapkan SNI mainan dan memastikan bahwa produk mainan anak yang diproduksi dan dijual memenuhi ketentuan SNI.

"Tapi saya baru tahunya tahun 2015 saat diundang sosialisasi mengenai SNI di Klaten. Saat itu diikuti sekitar 60 pengrajin seperti saya," ungkapnya.

Memang aturan ini bertujuan untuk melindungi konsumen sekaligus meningkatkan daya saing industri nasional dalam menghadapi era persaingan bebas ASEAN.

Namun kenyataannya, para produsen mainan lokal justru terpuruk dan terancam gulung tikar akibat terbentur aturan ini.

Suparjan mengaku peraturan wajib SNI untuk produk mainan sangat memberatkan bagi pelaku usaha skala kecil seperti dirinya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Whats New
Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Whats New
Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Spend Smart
PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

Whats New
Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Whats New
Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Whats New
Transformasi Digital, BRI Raih Dua 'Award' dalam BSEM MRI 2024

Transformasi Digital, BRI Raih Dua "Award" dalam BSEM MRI 2024

Whats New
Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Whats New
SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

Whats New
Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Whats New
Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Whats New
Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Whats New
BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Whats New
Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com