Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rilis "Roadmap E-commerce", Pemerintah Akan Atur Tujuh Hal Ini

Kompas.com - 11/02/2016, 12:39 WIB
Aprillia Ika

Penulis

Sumber KONTAN
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah merilis peta jalan (roadmap) untuk perdagangan elektronik (e-commerce) di Indonesia. Dalam peta jalan tersebut, ada tujuh hal yang diatur.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, tujuh hal itu diantaranya pertama, pemerintah akan memanfaatkan cetak biru sistem logistik nasional (Sislognas) untuk mempercepat pengiriman logistik.

Kedua, dari sisi pendanaan. Pemerintah akan merampungkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) perdagangan elektronik, membentuk Badan Layanan Umum (BLU) untuk mengalurkan hibah pemerintah kepada digital UMKM dan startup.

Selain itu pemerintah akan mengoptimalkan lembaga keuangan bank sebagai penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR).

"Salah satu cara mendorong pendanaan juga dengan merevisi daftar negatif investasi," kata Rudiantara, Rabu (10/02/2016) di Jakarta.

Ketiga, tentang perlindungan konsumen. Salah satunya dengan menyederhanakan proses akreditasi pengusaha e-commerce. Saat ini pemerintah juga sedang mengembangkan nasional payment gateway.

Keempat, mendorong peningkatan infrastruktur komunikasi nasional, yang menjadi tulang punggung industri ini.

Kelima, menyiapkan kebijakan perpajakan. Rencananya, sistem pajak yang diterapkan untuk e-commerce akan dibuat sederhana.

Terkait perpajakan, pemerintah juga akan memberikan insentif bagi investor dan insentif bagi start up yang bergerak di e-commerce.

Keenam, roadmap ini juga akan mengatur masalah pendidikan dan sumber daya manusia.

Ketujuh, lewat roadmap ini pemerintah juga akan mengatur tentang cyber security.

Namun, roadmap ini akan mulai berlaku setelah semua payung hukum siap. (Asep Munazat Zatnika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber KONTAN
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com