Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kerja Sama dengan Grand Indonesia, BUMN Ini Berpotensi Rugi Rp 1,2 Triliun

Kompas.com - 15/02/2016, 05:39 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan ada potensi kerugian yang dialami oleh BUMN properti, PT Hotel Indonesia Natour (HIN), menyusul kerja sama yang dijalin dengan PT Cipta Karya Bumi Indah (CKBI) dan PT Grand Indonesia.

Kerja sama yang dimaksud adalah pengembangan lahan yang berada di kawasan Hotel Indonesia melalui perjanjian Build, Operate dan Transfer (BOT). Dalam hal ini, CKBI sebagai penerima hak BOT dari Hotel Indonesia Natour.

Dalam dokumen resume hasil pemeriksaan BPK nomor 02/AUDITAMA VII/01/2016 disebutkan bahwa kerja sama antara Hotel Indonesia Natour dengan CKBI tidak sesuai dengan proses perencanaan awal.

Beberapa hal yang menyebabkan itu adalah masa kontrak yang melebihi 30 tahun, kompensasi tidak sesuai dengan persentase pendapatan, serta sertifikat hak guna bangunan (HGB) dijaminkan oleh CKBI dan Grand Indonesia kepada pihak lain untuk mendapatkan pendanaan.

Pertama, terkait dengan perpanjangan masa kontrak. Pada awalnya Hotel Indonesia Natour menggandeng CKBI untuk mengembangkan kawasan Hotel Indonesia selama 30 tahun dengan perhitungan nilai kompensasi Rp 355 miliar atau 25 persen dari NJOP. Kerja sama tersebut mulai 2004-2033.

Selanjutnya, kontrak tersebut diperpanjang 20 tahun menjadi total 50 tahun. Perjanjian perpanjangan dilakukan pada 2010 dengan kompensasi sebesar Rp 400 miliar. Nilai kontrak ini dinilai oleh BPK tidak layak.

Hal lainnya yang juga memunculkan pertanyaan adalah saat opsi perpanjangan ini diteken, diketahui kontrak tak lagi dipegang oleh CKBI, tetapi dengan PT Grand Indonesia.

Padahal, dalam perjanjian awal, CKBI tidak boleh mengalihkan atau melepas tanggung jawab pelaksanaan kerja sama kepada pihak lain, yang dalam hal ini adalah PT Grand Indonesia.

Terlebih lagi, sertifikat HGB diagunkan oleh Grand Indonesia kepada salah satu bank untuk memperoleh pendanaan.

Padahal, dalam ketentuan, mitra kerja sama (CKBI dan Grand Indonesia) tidak boleh mengagunkan tanah untuk memperoleh pendanaan dari bank atau lembaga keuangan lainnya.

"Pelaksanaan hak opsi perpanjangan perjanjian BOT antara PT HIN dan PT Grand Indonesia tidak sesuai dengan ketentuan, yang mengakibatkan perpanjangan BOT tidak memiliki dasar perencanaan yang memadai dan hilangnya kesempatan memperoleh kompensasi yang lebih besar minimal  Rp 1.296.970.832.500,00 dari perpanjangan hak opsi, kompensasi yang lebih besar dari penambahan bangunan yang didirikan di atas obyek BOT dan kondisi bangunan pada saat diserahkan kembali kepada HIN tidak dapat diperkirakan kelayakannya," tulis resume hasil pemeriksaan tersebut.

Direktur Utama Hotel Indonesia Natour Iswandy saat dikonfirmasi mengenai hal ini menyatakan belum mau berkomentar.

Sementara itu, Deputi Logistik, Pariwisata, dan Energi Kementerian BUMN Edwin Hidayat Abdullah mengakui ada masalah yang melibatkan Hotel Indonesia Natour dengan CKBI dan Grand Indonesia.

"Namun, kami masih mempelajari berbagai dokumen yang ada. Kami juga baru mendapatkan laporan dari BPK soal ini," jelasnya.

Adapun pihak Grand Indonesia hingga berita ini diturunkan tidak bisa dihubungi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bank Mandiri Imbau Nasabah Hati-hati Terhadap Modus Penipuan Berkedok Undian Berhadiah

Bank Mandiri Imbau Nasabah Hati-hati Terhadap Modus Penipuan Berkedok Undian Berhadiah

Whats New
IHSG Turun Tipis di Awal Sesi, Rupiah Dekati Level Rp 16.000

IHSG Turun Tipis di Awal Sesi, Rupiah Dekati Level Rp 16.000

Whats New
Berapa Denda Telat Bayar Listrik? Ini Daftarnya

Berapa Denda Telat Bayar Listrik? Ini Daftarnya

Whats New
Detail Harga Emas Antam Senin 6 Mei 2024, Turun Rp 3.000

Detail Harga Emas Antam Senin 6 Mei 2024, Turun Rp 3.000

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 6 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 6 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Bappeda DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Bappeda DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Transfer Pengetahuan dari Merger TikTok Shop dan Tokopedia Bisa Percepat Digitalisasi UMKM

Transfer Pengetahuan dari Merger TikTok Shop dan Tokopedia Bisa Percepat Digitalisasi UMKM

Whats New
Harga Bahan Pokok Senin 6 Mei 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Senin 6 Mei 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
IHSG Diperkirakan Melaju, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melaju, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Earn Smart
Kesenjangan Konsumsi Pangan dan Program Makan Siang Gratis

Kesenjangan Konsumsi Pangan dan Program Makan Siang Gratis

Whats New
Lowongan Kerja Anak Usaha Pertamina untuk S1 Semua Jurusan, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Lowongan Kerja Anak Usaha Pertamina untuk S1 Semua Jurusan, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Erick Thohir: 82 Proyek Strategis BUMN Rampung, tapi Satu Proyek Sulit Diselesaikan

Erick Thohir: 82 Proyek Strategis BUMN Rampung, tapi Satu Proyek Sulit Diselesaikan

Whats New
Ketika Pajak Warisan Jadi Polemik di India

Ketika Pajak Warisan Jadi Polemik di India

Whats New
BTN Konsisten Dongkrak Inklusi Keuangan lewat Menabung

BTN Konsisten Dongkrak Inklusi Keuangan lewat Menabung

Whats New
[POPULER MONEY] HET Beras Bulog Naik | Kereta Tanpa Rel dan Taksi Terbang Bakal Diuji Coba di IKN

[POPULER MONEY] HET Beras Bulog Naik | Kereta Tanpa Rel dan Taksi Terbang Bakal Diuji Coba di IKN

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com