Di hadapan Komisi V DPR RI, Jonan bicara lantang bahwa proyek yang peletakan batu pertamanya sudah dilakukan Presiden Jokowi itu harus memenuhi aturan yang berlaku.
"Kami akan menjalankan tupoksi kami secara teknis sesuai peraturan perundang-undangan," ujar Jonan saat rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Jakarta, Kamis (25/2/2016).
Mayoritas anggota Komisi V mendukung langkah Jonan. Meski begitu, beberapa juga memberikan catatan.
"Ada dokumen (studi kelayakan) yang amburadul. Ada yang dari Jepang, ada dari China. Tolong nanti itu konsisten saja," kata Nizar Zahro dari Fraksi Gerindra.
Sebulan pasca-peletakan batu pertama, proyek KA cepat belum juga mendapatkan izin pembangunan dari Jonan.
Bahkan, Jonan juga belum mengeluarkan izin konsesi dan izin usaha kereta cepat.
Mantan bos KAI itu juga kembali menegaskan bahwa negara tidak akan memberikan jaminan apa pun untuk proyek kereta cepat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.