Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dianggap Mempersulit KA Cepat Melalui Aturan, Ini Kata Jonan

Kompas.com - 25/02/2016, 18:40 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menyadari, ada kesan di masyarakat bahwa Kemenhub mempersulit proyek kereta cepat Jakarta-Bandung dengan berbagai aturan.

Namun, ia membantahnya. "Ini soal perizinan. Bukan dipersulit. Izin pembangunan itu kan evaluasi teknis," ujar Jonan usai rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Jakarta, Kamis (25/2/2016).

Menurut mantan bos KAI itu, berbagai perizinan yang disyaratkan untuk proyek KA cepat merupakan ketentuan.

Bila ketentuan itu dipenuhi, maka proyek tersebut bisa berjalan.

"Perhubungan itu mendukung. Kami itu mengatur supaya (sesuai) perizinannya," kata Jonan.

Selama ini tutur dia, PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) cukup kooperatif meski banyak berbagai dokumen proyek yang belum dilengkapi.

"Dirutnya KCIC kan (mantan) orang (Kementerian) Perhubungan. Ya sudah pasti pro akktif ," ucap dia.

Sebulan pasca peletakan batu pertamanya, proyek KA cepat belum juga mendapatkan izin pembangunan dari Jonan.

Bahkan, Jonan juga belum mengeluarkan izin konsesi dan izin usaha kereta cepat.

Masih ada dokumen yang belum memenuhi syarat sehingga Kemenhub mengembalikan dokumen tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com