"Pertama, iuran yang dibayarkan buruh nilainya harus seimbang dengan pengusaha dan tidak memberatkan, misal pengusaha bayar 1,5 persen dan buruh 1,5 persen," kata Presiden KSPI Said Iqbal, Jakarta, Jumat (26/2/2016).
Saat ini, buruh dan pengusaha sudah dibebani pembayaran iuran Jaminan Hari Tua (JHT) dalam BPJS Ketenagakerjaan masing-masing 2 persen dan 3,7 persen.
Kedua, buruh meminta adanya badan pengelola khusus Tapera.
Bahkan, buruh juga meminta agar diikutsertakan dalam badan tersebut.
"Perwakilan serikat pekerja wajib menjadi dewan pengawas di badan pengelola khusus itu," kata Said.
Ketiga, buruh meminta agar iuran Tapera bisa secara otomatis diambil setelah 10 tahun kepesertaan layaknya dana JHT.
Seperti diketahui, dana JHT bisa diambil 30 persen setelah 10 tahun.
Lebih lanjut buruh meminta rumah yang diperuntukan kepada buruh harus sudah siap setelah 10 tahun.
"Bila usulan buruh ini tidak diterima pemerintah, maka sikap KSPI jelas menolak UU Tapera," ucap Said.
Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sudah memastikan akan melakukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam aturan itu, pekerja swasta akan dipungut iuran sebesar 3 persen dari gajinya untuk tabungan perumahan.
Wakil Sekretaris Umum Apindo Iftida Yasar mengatakan, proses untuk melakukan uji materi tersebut saat ini dalam tahap persiapan dan meminta masukan dari beberapa pihak untuk penguatan.