Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Susi: Kondisi Hutan Bakau di Teluk Benoa Menyedihkan Sekali

Kompas.com - 29/02/2016, 16:46 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat Bali mendesak pemerintah pusat mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 tahun 2014 mengenai Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan.

Peraturan yang dikeluarkan pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Juni 2014 tersebut mengatur dan membagi kawasan bersangkutan antara lain untuk cagar budaya, pengembangan perikanan, dan pariwisata.

(Lihat : Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 tahun 2014)

Menurut masyarakat Bali yang mewakili 23 desa di kawasan Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan, perpres tersebut mendorong masuknya investasi skala besar di sektor perikanan dan pariwisata yang dikhawatirkan merusak Teluk Benoa.

Padahal, masyarakat sekitar menginginkan Teluk Benoa dipertahankan seperti saat ini yakni sebagai kawasan konservasi tanpa investasi wisata dalam skala besar.
(Baca : Unjuk Rasa Warnai Pembahasan Amdal Reklamasi Teluk Benoa).

Sejauh ini, PT Tirta Wahana Bali Internasional (TWBI), anak perusahaan Artha Graha, telah berniat mengembangkan daerah wisata baru di Teluk Benoa. 

Sebagai langkah awal, anak perusahaan Artha Graha Grup tersebut akan melakukan reklamasi Teluk Benoa.

Terkait rencana tersebut, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti belum menyatakan sikap setuju atau tidak.
(Baca : Grup Artha Graha Reklamasi Teluk Benoa, Menteri Susi Belum Bisa Bersikap)

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Whats New
Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Whats New
Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Earn Smart
TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com