Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganti Rugi Lahan PLTU Batang Lima Kali NJOP

Kompas.com - 03/03/2016, 17:31 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ganti rugi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batang, Jawa Tengah diputuskan lima kali Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

"Kalau enggak salah lima kali NJOP," kata Direktur Pengadaan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Supangkat Iwan Santoso, di Jakarta, Kamis (3/3/2016).

Adapun NJOP untuk lahan yang diganti rugi sebesar Rp 100.000 per meter persegi.

Harian Kompas PLTU Batang

Ganti rugi diberikan kepada sekitar 70 kepala keluarga di area lahan seluas 12,5 hektare (ha).

Iwan menyampaikan, seiring dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi warga Batang, Jawa Tengah, uang ganti rugi tersebut sudah dititipkan ke pengadilan (konsinyasi).

Dengan demikian, meskipun masih ada warga yang menolak proyek PLTU Batang, namun status hukum kepemilikan lahan sudah beralih ke PLN.
(Baca : Proyek PLTU Batang, Warga Sudah Tak Berhak Atas Lahan)

Warga yang mau menerima, bisa mengambil ganti rugi di pengadilan.

Meskipun ganti rugi yang diberikan mencapai lima kali NJOP, Iwan mengatakan tidak ada perubahan kontrak pembelian listrik dari pembangkit berkapasitas 2 x 1.000 Megawatt (MW) ini.

"Harga listriknya tetap sama,  5,4 sen per kWh," pungkas Iwan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com