Adapun NJOP untuk lahan yang diganti rugi sebesar Rp 100.000 per meter persegi.
Ganti rugi diberikan kepada sekitar 70 kepala keluarga di area lahan seluas 12,5 hektare (ha).
Iwan menyampaikan, seiring dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi warga Batang, Jawa Tengah, uang ganti rugi tersebut sudah dititipkan ke pengadilan (konsinyasi).
Dengan demikian, meskipun masih ada warga yang menolak proyek PLTU Batang, namun status hukum kepemilikan lahan sudah beralih ke PLN.
(Baca : Proyek PLTU Batang, Warga Sudah Tak Berhak Atas Lahan)
Warga yang mau menerima, bisa mengambil ganti rugi di pengadilan.
Meskipun ganti rugi yang diberikan mencapai lima kali NJOP, Iwan mengatakan tidak ada perubahan kontrak pembelian listrik dari pembangkit berkapasitas 2 x 1.000 Megawatt (MW) ini.
"Harga listriknya tetap sama, 5,4 sen per kWh," pungkas Iwan.