Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jonan Minta Aplikasi Uber dan Grab Car Diblokir, Bagaimana Nasib Ojek "Online"?

Kompas.com - 14/03/2016, 21:28 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan sudah secara resmi meminta aplikasi Uber Taxi dan Grab Car diblokir lantaran tidak sesuai Undang-Undang Nomer 22 Tahun 2008 tentang LLAJ.
(Baca : Menhub Jonan Surati Kemenkominfo, Minta Uber dan Grab Diblokir)

Lantas bagaimana nasib aplikasi serupa, yakni aplikasi ojek online?

Menhub Jonan dengan tegas mengatakan bahwa tidak ada ruang tawar karena UU LLAJ sudah sangat tegas mengatur ketentuan angkutan umum.

Seperti diketahui, angkutan roda dua tidak diperbolehkan menjadi angkutan umum.

"Undang-undang sudah sangat jelas. Kalau undang-undang itu dibukakan ruang tawar, itu caranya bagaimana ya?" tanya Jonan di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Senin (14/3/2016).

Meski begitu, Jonan memberi pengecualian pada angkutan tertentu apabila UU tersebut mengamanatkan hal lain.

Misalnya, UU menyebutkan harus ada aturan tersendiri terkait ojek dalam bentuk peraturan presiden atau peraturan menteri.

Namun, tutur Jonan, apabila UU tidak mengamanatkan hal itu, maka opsi terakhir yakni revisi UU.

"Sebenarnya kalau mau, undang-undangnya kita ubah dulu. Jadi itu supaya tidak melanggar undang-undang," kata Jonan.

Mantan bos PT KAI itu yakin bahwa Presiden Jokowi akan mendukung revisi UU apabila ada hal yang memang mendesak diatur ke dalam UU.

"Saya yakin Bapak Presiden juga tidak akan melanggar undang-undang. Wong beliau disumpah untuk menjalankan undang-undang kok," ucap Jonan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com