Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wapres: Angkutan Umum dan "Online" Harus Terdaftar

Kompas.com - 15/03/2016, 19:12 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan, semua angkutan umum, baik yang berbasis aplikasi online maupun angkutan konvensional harus terdaftar sesuai aturan perundangan yang berlaku.

"Semua angkutan umum harus terdaftar, semua harus mendaftar, termasuk ojek pangkalan harus mendaftar, harus dites juga keamanannya," kata Wapres, Selasa (15/3/2016).

Pernyataan tersebut disampaikan Wapres untuk mengomentari pelarangan angkutan umum berbasis aplikasi online, terutama perusahaan Grabtaxi yang berpusat di Malaysia dan Ubertaxi yang berpusat di California, AS.

Menurut JK, ada dua hal yang perlu diperhatikan terkait masalah tersebut, yakni unsur kepentingan rakyat banyak terhadap sarana transportasi dan perkembangan teknologi.

"Baik transportasi biasa maupun yang online, ini semua menyangkut rakyat kecil, kan? Sopir taksi, pengendara GoJek, Grab, mereka semua rakyat kecil," kata dia.

Kedua, JK menambahkan bahwa teknologi sudah berkembang makin pesat dan tidak ada orang yang dapat menahan lajunya.

JK menilai, efisiensi sistem transportasi berbasis online membuat lalu lintas lebih rapi karena angkutan datang pada saat dipesan sehingga tidak banyak orang berkeliaran.

Oleh karena itu, Wapres berpendapat bahwa kedua sistem angkutan umum tersebut harus dibatasi jumlahnya dengan perencanaan yang tepat sesuai kebutuhan.

"DKI harus punya perencanaan dulu. Taksi dibutuhkan berapa, ini (yang berbasis online) berapa, sehingga tidak semuanya seenaknya bertambah dan menyebabkan masalah," kata dia.

Senin (14/3/2016), Menteri Perhubungan Ignasius Jonan melayangkan surat permintaan pemblokiran aplikasi yang digunakan oleh pengelola layanan transportasi berbasis online kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara.

Surat tersebut dilayangkan Jonan karena ia menilai, angkutan umum berbasis aplikasi telah menyalahi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com