Menteri Perhubungan Ignasius Jonan pun meminta PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) segara mengurus sendiri perizinan daerah terkait proyek senilai 5,135 milliar dollar AS itu.
"Tolong diurus sendiri," ujar Jonan dalam sambutannya diacara penandatanganan konsesi KA Cepat di Kantor Kemenub, Jakarta, Rabu (16/4/2016).
Mantan Dirut PT KAI itu menuturkan, pemerintah pusat tidak bisa serta merta mengatur regulasi di daerah.
Menurut dia, regulasi daerah merupakan kewenangan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten atau kota.
"Jadi kami Kemenhub tidak bisa mewakli Pemda baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota," kata Jonan.
Seperti diketahui, setelah sempat ditunda beberapa jam, penandatanganan konsesi kereta cepat Jakarta-Bandung akhirnya diteken.
Penandatanganan konsesi dilakukan oleh Menteri Perhubungan yang dikuasakan kepada Direktur Jenderal Perkeretaapian Hermanto Dwiatmoko, dengan Direktur Utama PT KCIC Hanggoro Budi Wiryawan.
Dari ringkasan konsesi yang ditandatangani, nilai investasi mega proyek itu menyusut dari awalnya 5,5 miliar dollar, menjadi 5,135 miliar dollar AS. Masa konsesi 50 tahun dan berlaku pada 31 Mei 2019.