Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Skema Penetapan Tarif Progresif di Pelabuhan Akan Direvisi

Kompas.com - 19/03/2016, 11:26 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) akan mengubah skema penetapan tarif penimbunan peti kemas impor, menyusul keberatan dari sejumlah asosiasi pelaku usaha dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.

Tarif penalti sebesar 900 persen yang tadinya dikenakan pada hari kedua, akan diubah menjadi secara bertahap dengan besaran tertentu.

Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok Bay M Hasani mengatakan, pekan depan pihaknya akan mengadakan pertemuan dengan pemangku kepentingan terkait perubahan skema tersebut.

"Misalnya hari pertama dikenakan Rp 27.200 untuk peti kemas berukuran 20 feet. Kemudian hari kedua 500 persen, sehingga menjadi Rp 136.000 saja kan tidak terlalu besar. Nanti kemungkinan hari ketiga menjadi 750 persen. Baru hari keempat kita kenakan penali," kata Bay, di Jakarta, Jumat (18/3/2016).

Bay menjelaskan, saat ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 117 tahun 2015 tentang Pemindahan Barang yang Melewati Batas Waktu Penumpukan (Long Stay) di Pelabuhan Tanjung Priok, batas inap peti kemas di pelabuhan adalah tiga hari.

Pada hari pertama tidak dikenakan biaya (free charge) sementara pada hari kedua dikenakan tarif progresif.

Permenhub ini menggantikan aturan sebelumnya, yakni Permenhub 807 tahun 2013, yang menyebutkan 'long stay' selama tujuh hari.

"Dulu kan hari pertama sampai ketiga free charge, baru hari keempat tarifnya 500 persen, sampai hari ketujuh. Hari ke-8 dan seterusnya itu kan 750 persen. Sebenarnya tarif inap dari dulu cukup besar," kata dia.

"Jadi, kita sebenarnya tinggal geser saja (hari) progresifnya ke bawah, karena untuk mengurangi dwell time. Long stay berdasarkan Permenhub 117/2015 kan 3 hari. Enggak mungkin kita free charge sampai 3 hari," lanjut Bay.

Perubahan regulasi itulah yang dilihat oleh para pelaku usaha seolah-olah waktu inap di hari kedua langsung dikenakan penalti.

Menurut Bay, resistensi ini hanya karena kurangnya komunikasi dan sosialisasi.

Pada kesempatan sama, Kepala Satuan Tugas (Satgas) Dwell Time Agung Kuswandono menegaskan, pelabuhan bukanlah tempat untuk menimbun barang.

Adanya lapangan timbun atau container yard (CY) di pelabuhan merupakan fasilitas yang diberikan kepada pelaku usaha selama mereka menyelesaikan proses pengeluaran barang, atau pengapalan.

"Itu prinsipnya. Sebenarnya kalau Bea Cukai sudah memberikan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB), dia (importir) sudah harus langsung keluar. Tidak perlu harus ditimbun lagi," pungkas Agung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com