Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penunggak Pajak Dibebaskan Hanya Beberapa Jam Setelah Dijebloskan ke Penjara

Kompas.com - 22/03/2016, 21:10 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

AMBARAWA, KOMPAS.COM - Seorang pengusaha yang bergerak dalam bidang konstruksi bernama HI, dibebaskan dari sel tahanan Lapas Kelas IIa Ambarawa hanya beberapa jam setelah ia dijebloskan, Selasa (22/3/2016) siang.

Direktur PT IH tersebut sedianya hari ini dilakukan penyanderaan (Gijzeling) karena mempunyai tunggakan pajak lebih dari Rp 100 juta di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Selatan.

Gijzeling atau paksa badan terhadap IH dilakukan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I bekerjasama dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah dan Direktorat Reskrimsus Polda Jawa Tengah setelah terbit surat izin penyanderaan dari Menteri Keuangan nomor SR-83/MK.03/2016 tanggal 15 Pebruari 2016.

"Tapi IH belum sempat dimasukkan ke rutan karena utang pajak dan biaya penagihan pajak langsung dibayar lunas begitu IH tiba disini," ungkap Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Dasto Ledyanto, dalam keterangan persnya, Selasa (22/3/2016).

Kegiatan penagihan terhadap HI, kata Dasto, sudah dilakukan sejak 2010 hingga 2015.

HI sudah secara lisan maupun tulisan menyatakan bersedia melunasi hutang pajaknya sekaligus maupun angsuran, akan tetapi sampai dengan saat yang ditentukan yang bersangkutan tidak juga melunasinya.

Selain itu, HI selaku Penanggung Pajak tidak mau menyerahkan hartanya untuk melunasi hutang pajaknya.

Sementara juru sita juga kesulitan mengidentifikasi harta HI dikarenakan kantor tempat usahanya sering berpindah-pindah.

"Penyanderaan merupakan pengekangan sementara waktu bagi pengemplang pajak. Diharapkan dengan penyanderaan ini, wajib pajak dapat segera melunasi utang pajaknya dan dapat memberikan efek jera kepada para penunggak pajak lainnya," ujar Dasto.

Menurut Dasto, pengemplang pajak yang disandera dapat dilepaskan apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas, jangka waktu yang ditetapkan dalam surat perintah penyanderaan telah terpenuhi, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau berdasarkan pertimbangan tertentu menteri keuangan.

Terlepas dari itu, selama kurun 2015, Kanwil DJP Jawa Tengah I telah mengusulkan paksa badan terhadap 13 wajib pajak badan dan 2 wajib pajak perseorangan dengan total pajak sebesar Rp 15,3 miliar.

Sedangkan untuk tahun 2016, Kanwil DJP Jawa Tengah I telah mengusulkan 4 wajib pajak dilakukan tindakan paksa badan dengan total tunggakan Rp 2,5 Miliar.

Selain mengusulkan 4 wajib pajak untuk dilakukan gajzeling, saat ini juga sudah ada 2 wajib pajak badan yang izin penyanderaannya telah diterbitkan oleh menteri keuangan.

Dasto mengimbau agar para pengemplang pajak segera melunasi hutang pajak tersebut.

Apabila wajib pajak tidak melunasi hutang pajaknya setelah dilakukan penagihan aktif, maka pihaknya akan melakukan tindakan penyanderaan kepada yang bersangkutan.

"Masih banyak yang selama ini, sekian lama tidak lapor atau bayar pajak. Kalau kayak gitu terus, akan kita Ambarawakan," ujar Dasto.

Sementara itu Kalapas Amabarawa, Priya Pratama mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyediakan ruangan khusus bagi para pengemplang pajak.

Ruangan tersebut berupa lima kamar tahanan seluas 2,5 x 4 meter dengan 3 pintu lapis.

"Karena LP kita adalah LP umum, maka tahanan paksa badan ini akan disendirikan. namun demikian tidak ada perlakuan istimewa, cuma aktivitasnya dibatasi dalam kamar," kata Priya.

Kompas TV Inilah Hasil Survei Kepatuhan Pajak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Whats New
Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com