Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uber dan GrabCar Dicecar Pemerintah, Kenapa Go-Jek dan GrabBike Tidak?

Kompas.com - 23/03/2016, 16:52 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus mencecar Uber dan GrabCar untuk segara mematuhi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Namun, cecaran itu tidak berlaku untuk Go-Jek dan GrabBike yang notabene perusahaan aplikasi seperti Uber atau GrabCar.

Kenapa?

Kementerian Perhubungan menyatakan bahwa Go-Jek dan GrabBike berbeda dengan Uber dan GrabCar.

Dasar argumentasinya dibangun berdasarkan UU LLAJ.

"Kalau Go-Jek dan sebagainya itu memang sama-sama aplikasi IT, tetapi diterapkan pada sepeda motor, yang berdasarkan UU, angkutan sepeda motor tidak termasuk kategori angkutan umum," ujar Pelaksana Tugas Dirjen Perhubungan Darat Sugihardjo di Jakarta, Rabu (23/3/2016).

Di sisi lain, tutur Sugihardjo, ada fakta bahwa angkutan umum belum bisa menjangkau semua wilayah, dan jam operasional terbatas.

Oleh karena itu, kehadiran ojek, termasuk ojek online, dinilai bisa mengisi kekosongan angkutan umum itu.

"Go-Jek itu kami menganggapnya sebagai angkutan yang sifatnya komplemen, mengisi kekosongan layanan angkutan umum yang resmi. Karena itu tidak diatur sebagai angkutan umum, kami menilainya sebagai angkutan komplemen, atau masih grey area," kata dia.

Adapun Uber dan GrabCar, kata Sugihardjo, sudah sangat jelas bertentangan dengan aturan UU LLAJ yang mengatur sarana angkutan umum.

Seperti diketahui, angkutan yang digunakan oleh Uber dan GrabCar adalah mobil. Sementara itu, angkutan umum mobil lainnya sudah memenuhi UU LLAJ dan resmi.

"Karena merupakan angkutan penumpang tidak dalam trayek, maka itu masuk dalam bentuk taksi ataupun rental car yang sudah diatur dengan UU. Menurut pengamatan kami, itu bukan komplemen (seperti Go-Jek dan GrabBike), melainkan kompetitor dari angkutan umum resmi yang diatur UU," ucap Sugihardjo.

Lantaran tidak memenuhi ketentuan UU LLAJ, ucap dia, Kemenhub tetap menganggap kendaraan Uber dan GrabCar ilegal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lebih Murah dari Saham, Indodax Sebut Banyak Generasi Muda Pilih Investasi Kripto

Lebih Murah dari Saham, Indodax Sebut Banyak Generasi Muda Pilih Investasi Kripto

Earn Smart
Jokowi Minta Bea Cukai dan Petugas Pelabuhan Kerja 24 Jam Pastikan Arus Keluar 17.304 Kontainer Lancar

Jokowi Minta Bea Cukai dan Petugas Pelabuhan Kerja 24 Jam Pastikan Arus Keluar 17.304 Kontainer Lancar

Whats New
Dukung Ekonomi Hijau, Karyawan Blibli Tiket Kumpulkan 391,96 Kg Limbah Fesyen

Dukung Ekonomi Hijau, Karyawan Blibli Tiket Kumpulkan 391,96 Kg Limbah Fesyen

Whats New
Relaksasi Aturan Impor, Sri Mulyani: 13 Kontainer Barang Bisa Keluar Pelabuhan Tanjung Priok Hari Ini

Relaksasi Aturan Impor, Sri Mulyani: 13 Kontainer Barang Bisa Keluar Pelabuhan Tanjung Priok Hari Ini

Whats New
Produsen Refraktori BATR Bakal IPO, Bagaimana Prospek Bisnisnya?

Produsen Refraktori BATR Bakal IPO, Bagaimana Prospek Bisnisnya?

Whats New
IHSG Menguat 3,22 Persen Selama Sepekan, Ini 10 Saham Naik Paling Tinggi

IHSG Menguat 3,22 Persen Selama Sepekan, Ini 10 Saham Naik Paling Tinggi

Whats New
Mengintip 'Virtual Assistant,' Pekerjaan yang Bisa Dilakukan dari Rumah

Mengintip "Virtual Assistant," Pekerjaan yang Bisa Dilakukan dari Rumah

Work Smart
Tingkatkan Kinerja, Krakatau Steel Lakukan Akselerasi Transformasi

Tingkatkan Kinerja, Krakatau Steel Lakukan Akselerasi Transformasi

Whats New
Stafsus Sri Mulyani Beberkan Kelanjutan Nasib Tas Enzy Storia

Stafsus Sri Mulyani Beberkan Kelanjutan Nasib Tas Enzy Storia

Whats New
Soroti Harga Tiket Pesawat Mahal, Bappenas Minta Tinjau Ulang

Soroti Harga Tiket Pesawat Mahal, Bappenas Minta Tinjau Ulang

Whats New
Tidak Kunjung Dicairkan, BLT Rp 600.000 Batal Diberikan?

Tidak Kunjung Dicairkan, BLT Rp 600.000 Batal Diberikan?

Whats New
Lowongan Kerja Pamapersada untuk Lulusan S1, Simak Persyaratannya

Lowongan Kerja Pamapersada untuk Lulusan S1, Simak Persyaratannya

Work Smart
Menakar Peluang Teknologi Taiwan Dorong Penerapan 'Smart City' di Indonesia

Menakar Peluang Teknologi Taiwan Dorong Penerapan "Smart City" di Indonesia

Whats New
Harga Emas Terbaru 18 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 18 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Saat Sri Mulyani Panjat Truk Kontainer yang Bawa Barang Impor di Pelabuhan Tanjung Priok...

Saat Sri Mulyani Panjat Truk Kontainer yang Bawa Barang Impor di Pelabuhan Tanjung Priok...

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com