Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kronologi Pelarangan Beroperasi Kapal Asing Pengangkut Ikan Hasil Pembudidayaan

Kompas.com - 31/03/2016, 16:53 WIB
Estu Suryowati

Penulis

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya  Kementerian Kelautan dan Perikanan (DJPB KKP) tidak lagi memberikan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) Hidup Hasil Pembudidayaan berbendera asing bagi permohonan baru maupun perpanjangan. Keputusan tersebut dengan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Slamet Soebjakto Nomor 721/DPB/PB.510.S4/II/2016 tentang Kapal Pengangkut Ikan Hasil Pembudidayaan Berbendera Asing (SIKPI-A), yang diterbitkan pada tanggal 1 Februari 2016. "Yang sudah masa (berlakunya) habis, ya habis. Yang SIKPI-nya masih berlaku, kita juga hentikan," kata Slamet di Jakarta, Kamis (31/3/2016).

Penghentian penerbitan SIKPI-A tersebut kata Slamet bertujuan untuk mengatur dan mengevaluasi kembali apakah kapal-kapal pengangkut ikan hasil pembudidayaan lokal sudah bisa menggantikan pemain asing dan melakukan ekspor secara mandiri. "Jadi tujuan kita semata-mata adalah agar bisnis atau usaha di perikanan budidaya khususnya ikan hidup ini bisa dinikmati oleh kita sendiri, secara mandiri ke depan. Ekspor yang melakukan orang Indonesia, galangan kapal tumbuh. Tidak banyak broker, sehingga harganya bisa tinggi bagi pembudidaya," ucap Slamet.

Awalnya, melalui SE Nomor 6672/DPB/TU.210.D5/XI/2014, yang dikeluarkan tanggal 28 November 2014, diberlakukan moratorium SIKPI di Bidang Pembudidayaan Ikan. Slamet menuturkan, penerbitan SE tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri KP Nomor 56/PERMEN-KP/2014 tentang Moratorium Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara RI. "Kenapa ini dari perikanan tangkap larinya ke perikanan budidaya? Karena sebetulnya yang ingin ditertibkan juga adalah kapal-kapalnya," kata Slamet.

Akan tetapi, dengan alasan memberikan kesempatan bagi pelaku usaha lokal untuk mempersiapkan diri mengekspor sendiri hasil pembudidayaannya, akhirnya diterbitkanlah SE Nomor 66/DPB/TU.210.D5/I/2015 tentang Pencabutan SE Nomor 6672/DPB/TU.210.D5/XI/2014. Surat Edaran itu dikeluarkan pada 7 Januari 2015.

Tiga pekan berselang, usai pencabutan moratorium SIKPI-A, DJPB KKP kembali mengeluarkan surat edaran Nomor 721/DPB/PB.510.S4/II/2016. Salah satu poin pada beleid itu adalah DJPB tidak lagi menerbitkan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan Hidup Hasil Pembudidayaan berbendera asing bagi permohonan baru maupun perpanjangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Whats New
May Day 2024, Pengemudi Ojek Online Tuntut Status Jadi Pekerja Tetap

May Day 2024, Pengemudi Ojek Online Tuntut Status Jadi Pekerja Tetap

Whats New
BTN Imbau Masyarakat Tak Tergiur Penawaran Bunga Tinggi

BTN Imbau Masyarakat Tak Tergiur Penawaran Bunga Tinggi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com