Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Keluhan Eksportir Kerapu terhadap Kebijakan Menteri Susi

Kompas.com - 31/03/2016, 19:06 WIB
Estu Suryowati

Penulis

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan meregulasi kapal asing pengangkut ikan hidup hasil pembudidayaan hanya boleh bersandar di satu pelabuhan check point. Meski beleid yang nantinya akan berupa Peraturan Menteri itu baru dirilis bulan depan, wacana soal itu sudah dikeluhkan oleh para pelaku eksportir dan pembudidaya.

Apabila kapal-kapal asing tidak bisa mengambil langsung ke keramba atau farm,  dibutuhkan kapal-kapal feeder  atau pengumpan untuk mengantarkan hasil perikanan budidaya ke pelabuhan tempat kapal asing itu bersandar. "Sekarang tidak pakai uang. Hongkong yang datang ke keramba kita, beli. Jadi, tidak ada biaya. Jadi ini (malah) menimbulkan biaya," kata pemilik PT SBM, Sahrul, di Jakarta, Kamis (31/3/2016).

Sahrul mengatakan, satu kapal feeder berukurang 15 gross ton (GT) hanya bisa mengangkut maksimal 1 ton ikan hidup. Sahrul menuturkan, saat ini perusahaannya bermitra dengan 1.500 pembudidaya, yang terletak di tiga tempat yaitu Bali, Lampung, dan Medan.

Sahrul menyebutkan, apabila check point ditetapkan di Natuna, kapal-kapal feeder harus mengambil kerapu hasil budidaya dari tiga tempat itu untuk dibawa ke Natuna. "Pasti mahal (biaya kirimnya). Umpamanya dari Bali ke Natuna itu perlu 4 hari. Satu harinya biayanya Rp 30.000 per kilogram," kata Sahrul.

Dengan asumsi tersebut,  biaya pengiriman dari keramba di Bali ke check point di Natuna menggunakan feeder mencapai Rp 120.000 per kilogram. Dengan kata lain, apabila satu kapal feeder berukuran 15GT mengangkut 1 ton ikan hidup,  tambahan biayanya mencapai Rp 120 juta.

Hal sama dikeluhkan oleh Eko Prihananto, eksportir PT Putri Ayu Jaya, Kepulauan Riau. Eko mengatakan, perlu berpindahnya ikan hidup dari kapal feeder ke kapal asing di pelabuhan check point berpotensi menimbulkan kematian ikan. Padahal biasanya transaksi dilakukan setelah barang diterima.

Artinya, sambung Eko, risiko pengiriman ikan hidup ke kapal asing itu ditanggung seluruhnya oleh pembudidaya atau eksportir.

Sebagai informasi sejak dikeluarkannya Surat Edaran Nomor 721/DPB/PB.510.S4/II/2016 ratusan ton kerapu yang biasanya diekspor ke China tertahan. Sahrul menuturkan ada 621 ton kerapu hasil budidaya mitranya yang tertahan, sementara kerapu Eko yang tertahan mencapai 200 ton.

Pada satu poin Surat Edaran tersebut adalah Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya tidak lagi menerbitkan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan Hidup Hasil Pembudidayaan berbendera asing bagi permohonan baru maupun perpanjangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Spend Smart
Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Whats New
Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Whats New
5 Cara Beli Emas di Pegadaian, Bisa Tunai dan Nyicil

5 Cara Beli Emas di Pegadaian, Bisa Tunai dan Nyicil

Spend Smart
Masuki Usia ke-20, Sido Muncul Beberkan Rahasia Sukses Kuku Bima

Masuki Usia ke-20, Sido Muncul Beberkan Rahasia Sukses Kuku Bima

BrandzView
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com